Depok

Pelantikan Mohammad Sakam, Cacat Hukum, Karena Dia Lantik Oleh Ketua DPPD Depok, Bukan Ketua Pengadilan Negeri Depok


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Pelantikan Mohammad Sakam, Cacat Hukum, Karena Dia Lantik  Oleh Ketua DPPD Depok, Bukan Ketua Pengadilan Negeri Depok

Keterangan Foto : Pembatalan Pelantikan Diduga Cacat Hukum.

Depok, Pelopornews.co.id – Lantik Mohammad Sakam, di duga cacat hukum, seharusnya ketua pengadilan negeri Depok, namun tetap oleh Ketua DPPD Depok Yusuf Syaputra dan dia Berharap Bisa Menjalankan tugas dengan Baik, hal ini di sampaikan pada hari Senin 16/7/2023 di komplek flyover kelurahan Kalimulya Depok Jawa Barat.

Pelantikan Mohammad Sakam, itu Cacat hukum karena, dari bukan uang kantong pribadinya , tapi dari anggaran ABN dan APBD kota Depok.

Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD Kota Depok, sebaiknya mengerti hukum supaya tidak melanggar hukum yang akan datang. Semoga saya tidak ada yang menggugat pengguna APBD kota Depok.

Ketua pengadilan negeri Depok memerintahkan sudah selayaknya memerintahkan kejaksaan negeri Depok.,”Untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kota Depok, yang baru di Lantik oleh rekan kerjanya sendiri dari ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra,, bukan Pengadilan Negeri Depok.

Kalau kita analisa Gaji anggota DPRD kota Depok dari anggaran ABN dan APBD bukan dari kantong pribadi.

Nah oleh karena itu, seharusnya ada yang melaporkan kejaksaan negeri Depok, karena dia bayar oleh menggunakan APBD kota Depok mulai di sorot, karena ada indikasi Cacat hukum, pasalnya bukan Pengadilan Negeri Depok yang melantik, dia hanya dilantik ketua DPRD kota Depok, selaku temannya sendiri.

Kita berharap tidak ada yang kasandung hukum setelah selesai masa baktinya ,2024 sebagai anggota DPRD kota Depok.

Menurut Yusuf Syaputra, mengatakan bahwa, Sumpah dan janji yang saat ini diucapkan mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara,” ujar Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra dalam peresmian pemberhentian dan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Depok sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang Paripurna, Senin (17/07/2023).

Dalam peresmian pemberhentian dan pengganti antar waktu tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna dan pengurus DPC Partai Gerindra lainnya.

Diketahui bahwa Mohammad Sakam menyatakan kesiapannya untuk dilantik menjadi Anggota DPRD Depok F-Partai Gerindra melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), H Iman Yuniawan yang kini berpindah ke Partai Demokrat. (zis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE