Pati, Pelopornews.co.id – Lagi dan lagi proyek talut dan aspal di Desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah. di nilai kurangnya transparasi kepada masyarakat.
Jika pembangunan talut dan aspal tersebut terbuka kepada masyarakatnya, pastinya disitu terpampang papan informasinya. Di saat team media sidak langsung di beberapa titik proyek yang ada di desa pagendisan kecamatan winong kabupaten Pati, pada hari selasa 11 juli 2023, di semua proyek tersebut tidak di ketahui adanya papan informasi.
Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan semua proyek tersebut juga belum di ketahui sumber anggaran nya dari mana dan berapa jumlahnya, dan juga pekerjaan aspalnya di duga asal asalan.
Di saat team media klarifikasi sama salah satu warga desa, emang benar pak proyek pembangunan jalan dan talput ini tidak ada papan informasi yang terpasang di area proyek, ucap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.
Setelah itu team media mau klarifikasi kepada Kepala Desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati, tapi sangat di sayangkan, soalnya team media sampai dua kali kerumahnya kepala desa belum bisa ketemu, dan belum bisa klarifikasi kepada kepala desa, sehingga sampai berita ini ditayangkan,” pungkasnya. (Yto/ry)