Pati, Pelopornews.co.id – Proyek di desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah, dinilai kurang terbuka kepada masyarakat.
Selama pekerjaan di mulai hingga selesai disitu tidak nampak satupun papan informasinya. Setelah proyek dua titik di desa pagendisan di sidak team media barulah papan informasi tersebut baru di pasang, padahal proyek sudah selesai papan informasinya baru di pasang, ada apa sebenarnya proyek aspal dan talut di desa Pagendisan ?.
Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Di saat team media klarifikasi sama salah satu warga desa, emang benar pak proyek pembangunan jalan dan talut ini tidak ada papan informasi yang terpasang di area proyek, ucap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya. Pada saat itu, Setelah itu team media mau klarifikasi kepada kepala desa pagendisan kecamatan winong kabupaten Pati, tapi sangat di sayangkan, sebab team media sampai dua kali kerumah kepala desa masih belum bisa bertemu dengan yang bersangkutan.
Dan saat di klarifikasi lewat telepon seluler. Kepala desa bilang kalau mau di naikan berita, silahkan pekerjaanya sudah selesai aja. Dan kepala desa tersebut juga tidak mau ketemu kepada taem media. sehingga sampai berita yang kedua ini diterbitkan, lagi”Belum ada Penjelasan Dari pihak Penanggung jawab Proyek Pembangunan”Pungkasnya. (Yto/n)