Surabaya

Aktor Kejahatan Dengan Modus Gembos Ban Dan 3 Pelaku Kejahatan 3C ,Berhasil Di Amankan Polrestabes Surabaya


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Aktor Kejahatan Dengan Modus Gembos Ban Dan 3 Pelaku Kejahatan 3C ,Berhasil Di Amankan Polrestabes Surabaya

Surabaya , Pelopornews.co.id – Team opsnal jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya yang di pimpin AKBP Mirzal Maulana tidak tinggal diam memberantas kejahatan.Kini para pelaku dan Aktor kejahatan jalanan 2 bulan terakhir sejak bulan mei yang meresahkan masyarakat Surabaya berhasil di ringkus oleh anggotanya.

Ke empat (4) pelaku 1 diantara berinisia FA (41) warga simo rukun, ia menggunakan modus gembos ban dengan alat sandal di beri paku payung yang viral di media sosial. Sengaja melakukan hal tersebut untuk permudah pencurian barang bawaan korban. Ide cerdik mereka dapat dari teman di lapas ,FA kandas setelah berkali – kali beraksi di kota surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana Mengatakan ,” Ke Tiga (3) komplotan berinisial NAA (24) warga tandes, SR (35) warga wringin anom Gresik, TS (42) warga wonocolo taman sidoarjo, sepesialis curanmor leter T beserta penadah. Kasat reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan dari keterangan pelaku, Dari tangan pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati 5 kendaraan di 15 TKP (Tempat Kejadian Berbeda) bermotor hasil curian yang belum terjual beserta plat nomor palsu dan kunci leater T, Ia juga tergolong spesialis.

Masih Kata AKBP Mirzal, “Kendaraan hasil curian sebagian sudah terjual melalui online aplikasi facebook 5 unit motor berhasil di temukan dari penadah,” Tegasnya saat confrensi pers, selasa (04/07/2023).

 

Barang bukti dari 4 pelaku yang berhasil di amankan berupa:(2)Dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung.

” Ini bentuk keseriusan kami dalam berantas kejahatan, surabaya harus bersih dari penyakit masyarakat yang meresahkan.

Kini para pelaku mempertanggung jawabkan atas kejahatannya dan Kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 dan 9 tahun penjara” Ujarnya Kasat dengan tegas.(Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE