BLITAR – Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, Satpol PP memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan difokuskan secara masif pada dua agenda krusial: operasi pemberantasan di lapangan dan edukasi regulasi cukai kepada masyarakat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pusat yang kian ketat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), alokasi dana yang dikelola Satpol PP dikunci hanya untuk dua kegiatan utama tersebut. Tidak bisa dialihkan ke sektor lain,” ujar Hangga saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Peta Alokasi Anggaran Berdasarkan PMK Terbaru.
Langkah taktis Satpol PP ini mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang resmi menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah membagi porsi pemanfaatan DBHCHT secara spesifik guna memastikan dana mengalir ke sektor-sektor produktif dan pengawasan.
Berikut adalah rincian pembagian alokasi DBHCHT sesuai regulasi terbaru:
Sektor Alokasi, Persentase, Fokus Kegiatan Kesejahteraan Masyarakat 50%, Program bantuan dan peningkatan kapasitas petani/buruh tembakau.
Kesehatan 40%, Peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Penegakan Hukum | 10%, Pengawasan mesin pelinting, sosialisasi, dan operasi rokok ilegal (Ranah Satpol PP).
Porsi 10 persen untuk penegakan hukum inilah yang menjadi modal utama Satpol PP berkolaborasi dengan Bea Cukai guna menyisir peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas.
Masa Transisi dan Target Operasi Berkelanjutan
Selain penyesuaian regulasi, internal Satpol PP Kabupaten Blitar juga mengalami penyegaran struktural. Sejak Mei 2026, komando program pemberantasan rokok ilegal resmi dialihkan dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkum) ke Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum).
Meski berada dalam masa transisi, pergerakan di lapangan tidak mengendur. Berdasarkan data rekam jejak sepanjang tahun 2026, berikut adalah intensitas pergerakan tim gabungan:
Januari – April 2026: Telah rampung dilaksanakan 1 kali operasi lapangan dan 2 kali sosialisasi publik.
20–21 Mei 2026: Pasca-pengalihan wewenang ke Bidang Tibum, operasi gabungan skala besar langsung digelar bersama Bea Cukai, menyisir wilayah barat Kabupaten Blitar.
Hangga menambahkan, kendati saat ini timnya harus membagi fokus karena penyesuaian tugas baru, pengawasan tidak akan longgar. Pihaknya sedang menyusun jadwal berkala untuk operasi-operasi kejutan berikutnya.
“Ke depan, komitmen kami tetap sama. Sosialisasi dan operasi penindakan akan terus berjalan beriringan guna menekan kerugian negara akibat barang kena cukai ilegal,” tutup Hangga optimis.
(Adv/Kmf/Indra Yani)
![]()
