Jakarta, Pelopornews.co.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, LP, dan SS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan terus mendalami berbagai fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain sesuai hasil penyidikan.
(Redaksi)
![]()
