Surabaya, pelopornews.co.id – Kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pornografi di Dupak Magersari Surabaya pada 13 Juni 2025 melibatkan dua tersangka. MFK berusia 24 tahun dan seorang laki-laki GR berusia 36 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pornografi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Sementara itu, tersangka GR diduga turut aktif dalam grup dan juga berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait konten serupa.
Barang Bukti yang Disita
Dari tersangka MFK:
- (1) unit handphone Oppo A15 warna putih
- Screenshot foto dan postingan dari grup Facebook
Dari tersangka GR:
- (1) unit handphone Infinix Hot 40
- Screenshot postingan dari grup Facebook dan percakapan WhatsApp
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(Saiful)