SURABAYA, Pelopornews.co.id – Tiada ampun bagi penjahat yang memperdagangkan orang yang di jual ke luar negeri.Itulah komitmen Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga pelaku penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal, Dijalan Kedung Anyar II Surabaya. (01/06/25)
Sebanyak tujuh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tiga tersangka yang sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto dan Kasi Humas AKP Rina Shanty Dewi di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada saat gelar press release pukul 15.00 WIB.(05/6/25)
Tiga (3) tersangka yang sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah SL (53), PN (50) keduanya merupakan perempuan sebagai pencari dan perekrut dan satu Laki-laki inisial ER (41) sebagai perekrut dan penyalur dengan motif mencari keuntungan kepada PMI secara ilegal.
Kombes Pol Luthfie menegaskan, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden RI.
Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegas Luthfie.
Penangkapan berawal korban melaporkan dari radio SS, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan dibawa ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan. Yang mana 2 orang korban telah direkrut oleh Tersangka PN dan ditampung oleh Tersangka SL Dari Pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan Tersangka ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di sidoarjo yang sebelumnya direkrut oleh PN dan SL yang kemudian diserahkan kepada ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya amankan barang bukti 5 buah hp, 9 buah paspor, 6 form pendaftaran medical check-up, 2 lembar screenshot chat pengaduan Radio Suara Surabaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. (Saiful)