Hukum

Desak Kejelasan Hukum, Korban Arisan PCX Geruduk Kejari Pekalongan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Desak Kejelasan Hukum, Korban Arisan PCX Geruduk Kejari Pekalongan

Pekalongan, Pelopornews.co.id — Puluhan perwakilan korban arisan bodong bertajuk “Arisan PCX” dari Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan pada Rabu siang, 25 Juni 2025. Kedatangan mereka sebagai bentuk desakan terhadap kelanjutan proses hukum kasus dugaan penipuan yang telah merugikan ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Para korban yang tergabung dalam komunitas nasabah arisan tersebut hadir bersama tim kuasa hukum mereka, H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H., M.H. dan Ahmad Yusuf, S.H., M.M., untuk menggelar audiensi resmi dengan pihak Kejari Pekalongan.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), kuasa hukum menanyakan perkembangan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan ke Kejaksaan.

“Sudah dikonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan. Kami berharap agar segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum bisa berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Bayu Agung kepada awak media usai pertemuan.

Bayu menegaskan bahwa para korban telah menanti kejelasan hukum sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2022. Hingga kini, sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa putusan hukum yang final.

Salah satu korban, Mi’raj, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, ia menekankan pentingnya percepatan proses di tingkat Kejaksaan.

“Sudah terlalu lama kami menunggu. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Mi’raj.

Ia juga menyebutkan bahwa para peserta arisan berasal dari berbagai wilayah dengan modus serupa, dan berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak terulang di tempat lain.

Para korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap Kejaksaan bertindak cepat, transparan, serta berpihak pada para pencari keadilan. (Edy/Fery)

 

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE