Peristiwa

Dampak Penggusuran Lokasi Perumahan Pesona Indah Dua Anak Sungai Kibang Terjadi Pendangkalan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dampak Penggusuran Lokasi Perumahan Pesona Indah Dua Anak Sungai Kibang Terjadi Pendangkalan

OKU, pelopornews.co.id – developer Perumahan Pesona Indah Dua Berlokasi Di Jalan Letkol H.Mahmud abu Hasan Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Sejak Di Lakukan Nya Penggusuran Lokasi Perumahan Itu Berdampak Besar Terhadap Aliran Anak Sungai Kibang Di Karnakan Tanah Yang Di Gusur Tidak Terlebih Dahulu Di Antisipasi Yang Berakibat Tanah Yang Di Bawa Arus Air Terbawa Ke Aliran Anak Sungai Kibang Sehingga Anak Sungai Terjadi Pendangkalan.

Pembangunan perumahan yang merusak anak sungai dan lingkungan seringkali menjadi sorotan karena dampaknya terhadap ekosistem dan banjir. Pengembang perumahan seringkali tidak memperhitungkan dampak lingkungan dari pembangunan mereka, seperti sedimentasi sungai akibat metode cut and fill, pendangkalan jalur aliran anak sungai, Hal ini dapat menyebabkan banjir, kerusakan lingkungan, dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Saat awak media menkonfirmasi pihak developer untuk dimintai keterangan pemilik usaha menjelaskan bahwa “kami sudah pernah melakukan normalisasi anak sungai tersebut akan tetapi kenyataan yang ada kondisi aliran anak sungai kibang berubah fungsi di karnakan aliran anak sungai itu dipenuhi tanah sehingga air tidak dapat berfungsi seperti sebelum nya dan air sungai itu berwarna coklat kondisi ini sangat menghawatirkan.

Awak media pelopornews mewawancarai warga setempat untuk mendapatkan keterangan seperti apa kondisi anak sungai kibang sebelum terjadi nya pendangkalan warga pun menjelaskan bahwa anak sungai ini berfungsi dengan normal dan kami seringkali melakukan aktifitas memancing pada saat itu ikan nya masih banyak pak klo sekarang jangan kan ikan orang tua saya mau siram tanaman di kebun sayur nya aja udah ga bisa pak di karnakan air nya berwarna coklat. ungkapnya.

Jelas pihak developer sudah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (uu pplh) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU PPLH.

Definisi Pencemaran Lingkungan:
UU PPLH mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Ancaman Pidana:
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Kami meminta kepada pemkab oku untuk mengevaluasi ulang atas izin usaha developer perumahan pesona indah dua”dinas lingkungan hidup oku perlu lakukan field research dampak lingkungan apa yang berpotensi perusakan dan pencemaran aliran anak sungai kibang. (Irawan)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE