Lamongan, pelopornews.co.id. – Dengan Sigap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jawa Timur dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah, yang akhirnya Mengamankan 2 Pelaku Kekerasan di Jalan Raya. Adapun Aksi Kekerasan di Muka Umum itu terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu Malam, (01/06/2024).
Sementara Dua Pelaku yang berinisial HA maupun I tersebut berhasil Diamankan dan Diringkus oleh Petugas setelah dilakukan Penyelidikan Intensif. Maka Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H mengatakan, bahwa perihal Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang Korban yang menjadi sasaran Kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
“Korban melaporkan ke Polisi atas Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang di Jalan Raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah Toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan,” kata Ipda Andi Nur Cahya, pada hari Rabu (5/6/2024). Menurut Kasihumas Polres Lamongan, dari Kronologi kejadiannya, bahwa Korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju ke Lamongan Kota.
Namun pada saat melewati Jalan Raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal. Setelah dikala Korban berhenti, lalu terjadilah Cekcok, antara Korban dan Pelaku yang kemudian datanglah Teman – teman Pelaku yang berjumlah 4 orang. “Saat itu pula, Pengakuan dari Korban Dipukul dari Belakang dan bahkan Menginjak Korban,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Dengan Luka Memar di Mata sebelah Kanan, sebagai akibat dari kejadian tersebut, Korban segera Melaporkan Insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan, Jawa Timur. Setelah Mengumpulkan Bukti yang cukup, maka Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 Pelaku pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar Pukul 15.00 wib.
Sehingga ke 2 Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk Proses Pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut ke 2 Pelaku Dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tindak Pidana di Muka Umum melakukan Kekerasan terhadap Barang atau Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
(Red/Staind/Bertus).