Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Pil Koplo, Ribuan Butir Di Amankan Dari Rumah Pelaku


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Pil Koplo, Ribuan Butir Di Amankan Dari Rumah Pelaku

Keterangan Foto: Pelaku Pengedar Barang Haram Jenis Pil Koplo.

Surabaya, pelopornews.co.id. – Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus peredaran pil koplo patut diacungi jempol, terbukti telah diamankannya seorang diduga pelaku peredaran pil koplo dengan jumlah ribuan butir, yaitu atas nama inisial U (33th), asal Jl. Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggungrejo Pasuruan, telah diamankan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah, pada Senin (20/5), sekira pukul 20.30 WIB, di rumah terduga pelaku peredaran pil koplo, Jl. Kol. Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggungrejo kota Pasuruan. Saat kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran pil koplo atas nama inisial U, telah ditemukan barang bukti obat keras tanpa ada ijin dari dinas kesehatan, yaitu berbagai jenis pil koplo yang diakui milik terduga pelaku U yang berada didalam rumahnya.

Saat di interogasi oleh petugas, terduga pelaku peredaran pil koplo atas nama U mengakui, bahwa obat keras atau pil koplo tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S (DPO), pada Jumat (10/5), sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim dengan menggunakan Bus Akas dan diambil di Jl. Raya Kaljagung Pasuruan. Awal mengirimkan sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan pil berwarna putih berlogo “Y” (YURINDO), dengan total berjumlah 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 25 (dua puluh lima) botol pil warna kuning berlogo “DMP” (DISTRO) sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir, 3 (tiga) botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000 (tiga ribu) butir.

Dari sekian banyaknya pengiriman pil koplo tersebut, sebagian sudah terjual ke teman-temannya. Dan untuk pembelian obat-obatan tersebut, tersangka belum membayar, karena dengan perjanjian tunggu barang laku, atau terjual, baru U selaku pengedar segera membayarnya. Menurut pengakuan terduga pengedar pil koplo atas nama U menjelaskan, untuk 1 (satu) botol pil berlogo “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu sebotol pil berwarna kuning berlogo “DMP” (DISTRO), sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sebotol pil warna biru (OMEGA) sebanyak 1000 (seribu) butir, dijual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga terduga peredaran pil koplo tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menurut keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan atau mengamakan terhadap terduga pelaku peredaran pil koplo, dan barang bukti juga sudah kita amankan di Mapolrestabes Surabaya,”jelasnya.

Barang bukti yang di amankan dari tangan terduga pelaku peredaran pil koplo tersebut antara lain,” 7 (tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil berwarna putih ber logo “Y” (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) butir, 17(tujuh belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 (delapan ribu) butir pil berwarna kuning ber logo “DMP” (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 (tiga belas ribu enam ratus) butir,12(dua belas) bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 (seratus dua puluh lima) butir pil,Pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir,1 (satu) Handphone NOKIA,2 (dua) Handphone OPPO,Uang tunai Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah),1(satu) buah dos warna putih. Pelaku peredaran pil koplo dikenakan pasal tindak pidana, yaitu Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,”Jelasnya. (Muis/dum)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE