Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pelaku Pembacokan Terhadap Pegawai FIF Dan Amankan Sebilah Celurit Milik Pelaku


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pelaku Pembacokan Terhadap Pegawai FIF Dan Amankan Sebilah Celurit Milik Pelaku

Bangkalan, pelopornews.co.id – Penganiayaan terhadap korban laki-laki inisial M.A.W (35) yang merupakan pegawai FIF yang hendak mengembalikan sisa uang pembayaran BPKB.Nasabah inisial E.S laki-laki (30) tahun merupakan pelaku penganiayaan sekaligus pembacokan di jalan Kemayoran Bangkalan.(14/06/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya S.H., S.I.K., M.I.K. yang di dampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro Menuturkan kejadian bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 12.10 WIB. Korban atas nama inisial M.A.W mendatangi rumah pelaku atas nama inisial E.S bermaksud mengembalikan uang pembayaran cicilan BPKB dengan marah-marah kepada pelaku.Pada saat marah-marah tersebut korban di ajak duduk di teras rumah pelaku tetapi korban tidak mau atau menolak dan tetap marah-marah dengan berteriak dari jalan gang di luar pagar depan rumah pelaku sambil menantang berkelahi,”ucapnya.

Pada saat pelaku di marahi korban dengan berteriak menantang berkelahi selanjutnya pelaku tersulut emosi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit milik pelaku.Setelah mengambil senjata tajam jenis celurit tersebut selanjutnya pelaku langsung mendatangi korban yang berada di jalan gang depan rumahnya dan langsung membacok senjata tajamnya ke arah kepala bagian belakang korban.Akibat kejadian pembacokan tersebut korban mengalami luka-luka di kepala bagian belakang.

AKBP Febri menambahkan ,” Pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.45 WIB.Anggota Sat Reskrim mengamankan pelaku penganiayaan atas nama E.S di rumahnya di Kelurahan Kemayoran Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit beberapa saat setelah adanya kejadian penganiayaan tersebut.Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit di bawa ke mapolres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan pelaku di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(Muis/dum)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE