Polri

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Tersangka


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara 114, 440 Milyar Rupiah Tetapkan 3 Tersangka

Keterangan Foto: Subdit lll Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Ruislag /Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) Milik Negara di Kabupaten Sumenep.

SURABAYA, pelopornews.co.id. – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap Kasus Ruislag/Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Negara di Kabupaten Sumenep. Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa Kasus Ruislag TKD yang ditangani Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini yang terjadi pada Tahun 1997 silam. “Kejadian ini di Tahun 1997, karena ini Pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jawa Timur, pada Rabu (5/6/2024).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, bahwa Tanah yang di Ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 Hektare. “Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jawa Timur, itu Kerugian Negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,” tambah Kombes Pol Dirmanto. Sementara, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat Tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini Surat tanahnya masih berupa Petok dan belum pernah diterbitkan Sertifikat,” ucap AKBP Edy Herwiyanto. Tiga Desa yang dimaksud adalah, yaitu Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye, Kecamatan Talango dan Desa Talango, Kecamatan Talango. “Kita sudah pada Tahapan Menetapkan Tiga orang Tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, Pegawai BPN dan MR seorang Kepala Desa,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto.

Modus operandi dari Tersangka adalah, HS selaku Direktur PT. SMIP melakukan Ruislag terhadap Tanah Kas Desa di Tiga Desa pada Tahun 1997 silam, diganti dengan Tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep. “Kemudian, di dalam Ruslag itu ternyata Tanah pengganti itu Fiktif. Pada Tahun 2015 ada Masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan Penyelidikan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Edy Herwiyanto ternyata Tanah yang di klaim sebagai Tanah Pengganti hingga saat ini, Tanah tersebut masih Milik Warga. AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, Warga yang memiliki Tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan. “Kemudian, kita lakukan Pengecekan, karena Ruislag itu diawali dengan Pembelian Tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari Akta Jual – Belinya itu tidak Terregister atau tidak ada. Kita Cek semuanya ternyata itu Fiktif atau Tidak Ada,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto.

Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini Melanggar aturan. “Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya. Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian meningkatkan Kasus tersebut ke Penyidikan dan berulang kali dilakukan Pra-peradilan oleh Tersangka. “Namun Alhamdulillah oleh Pengadilan di Tolak, dan kita lakukan Proses Penyidikan,” tandas AKBP Edy Herwiyanto.

Bahkan AKBP Edy Herwiyanto juga mengatakan, bahwa yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut. “Sudah tau bahwa sudah Proses Penyidikan, Tersangka masih melakukan Penjualan Obyek Tanah ke Tiga Desa itu,” terang AKBP Edy Herwiyanto. Kemudian menurut AKBP Edy Herwiyanto, ada beberapa Dokumen Sertifikat yang Hilang, pihak Tersangka pun masih Mengajukan ke BPN untuk Mengurus kembali Sertifikat tersebut.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” papar AKBP Edy Herwiyanto. Sementara, ketiga Kades tersebut, hingga saat ini menerima Uang Sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan. “Kita tanya di mana Obyek Tanah pengganti yang di Sewa oleh HS, namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak Obyek TKD milik masing-masing,” tutur AKBP Edy Herwiyanto.

AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa HS sendiri, saat ditanya tentang Lokasi Obyek Tanah Pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya. Kemudian pihak Kepolisian melakukan Pengecekan di Pemkab, apakah Tanah tersebut sudah masuk Aset Negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ke Tiga Desa itu belum Terdaftar atau Tercatat sebagai TKD Milik Negara.

“Kami telah melakukan Penyitaan Aset Milik Subianto dari Hasil Kejahatan, setelah mendapatkan ke Tiga TKD tersebut, dilakukan Penjualan dan saat ini ada beberapa Obyek yang dikuasai oleh Pemilik nya, karena telah Dijual oleh HS,” jelas AKBP Edy Herwiyanto. Sementara itu, saat ini Penyidik Menyita Barang Bukti, diantaranya 1 Unit Toyota Land Cruiser Tahun 1997, 134 Aset berupa Tanah dan Bangunan di Desa Kolor, kurang lebih senilai Rp 5,8 Miliyar Rupiah.

Kemudian untuk Dua Aset berupa Tanah di Desa Gedungan, dengan Taksir nilai sekitar Rp 3,4 Miliyar Rupiah. Bahkan ada 6 Aset Tanah dan Bangunan di Sidomulyo, Surabaya, Ditaksiran Harga sekitar Rp 568 Juta. “Sehingga Total Aset yang bisa kita Amankan, yaitu sekitar Rp 97 Miliyar. Kemudian mereka Dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipidkor,” tandas AKBP Edy Herwiyanto.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan, bahwa Dua orang Tersangka tidak dilakukan Penahanan, karena Tersangka tersebut Sakit. “Tersangka yang satu pakai Oksigen dan yang satu pakai Kateter,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto. Dari Pengungkapan Kasus Tanah ini, pihak Polda Jawa Timur telah membuka Layanan Pengaduan bagi Masyarakat yang merasa di Rugikan. Untuk itu, Masyarakat bisa menghubungi dan Melaporkan melalui Hotline dengan Nomor: 081234616882.

(Red/Staind/Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE