Rembang, pelopornews.co.id. – Kejari Rembang akan mengecek semua Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Rembang yang berkaitan dengan laporan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3) terkait dugaan penggadaan laptop dan jasa pemerintah yang melalui penyedia barang yang ada di Dindikpora Rembang. Berdasarkan laporan kasi intel kejaksaan Agus Yuliana Indra, Pertanggal 31 Mei 2024 sudah mengecek 5 Sekolah Dasar Di Rembang.Hal tersebut dibenarkan oleh Bapak Sunardi selaku Ketua LP3 di Kabupaten Rembang, dimana sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pengecekkan tindak lanjut kasus tersebut Di Kejari Rembang pada hari Senin 3 Juni 2024.
Kita datang ke Kejari menanyakan sudah ditindak lanjuti apa belum laporan dari lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3) serta menambahkan berkas – berkas yang mana kala diperlukan untuk tambahan,” Katanya. Ia juga menegaskan akan selalu memantau, mengikuti, dan menanyakan perkembangan kasus ini. Pada kesempatan itu juga menambahkan data tambahan beserta bukti. Buktinya kita sudah menambahkan terkait dengan perpres pasal 72 tentang penggadaan barang dan peraturan pemerintah RI tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. “Banyak sekali karena disitu ada 140 lembar kalau tidak Salah”. Ucap Sunardi.
Kemudian terkait dengan pengecekan sekolah masih terus berlanjut, dari informasi yang didapatkanya sudah ada 15 sekolah yang dicek hingga hari ini. “Tanggapan Kejaksaan kita datang kesitu, sudah dilaksanakan terkait ini dengan baru mengecek beberapa sekolahan kalau nggak salah tadi saya dengar 15 sekolahan”. imbuhnya. Nantinya akan ada sebanyak lebih dari 200 sekolah yang akan didatangi guna pengecekan kasus yang merugikan negara ini. Ini baru diambil sample lima, kalau nggak salah dari 200 sekian sekolahan akan didatangi semua”. Ucap Sunardi Ketua LP3 Rembang.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan laptop Dindikpora Kabupaten Rembang, dilaporkan ke Kejari Rembang pada Senin (27/5/2024). Tepatnya terkait pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang pada tahun 2022. Dalam laporan yang ditayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3), diketahui pengadaan Proyek senilai Rp 26 miliar tersebut, terdapat kerugian negara hingga Rp 15 miliar”. Adapun laporan yang diadukan adalah terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK yang diduga telah melanggar dan tidak mengindahkan regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). “Diketahui proyek tersebut menyasar di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022. Adapun modus operandi adalah mark up anggaran yang dilakukan sehingga terdapat perbedaan harga sejumlah alat TIK. Tidak hanya itu, alat yang ada juga “DIDUGA” tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya”, pungkasnya (Wiyanto).