Pemerintahan

Kejari Kotamobagu Dampingi Dinas PUPR, Laksanakan PHO Pemeliharaan Gedung Eks.Rumah Dinas Ilongkow


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kejari Kotamobagu Dampingi Dinas PUPR, Laksanakan PHO Pemeliharaan Gedung Eks.Rumah Dinas Ilongkow

Keterangan Foto: Kejari Kotamobagu Dampingi Dinas PUPR, Laksanakan PHO Pemeliharaan Gedung Eks.Rumah Dinas Ilongkow.

Kotamobagu, Sulawesi Utara pelopornews.co.id – Pada Kamis, 27/06/2024, Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara, melaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 01/BAST/PUPR – KK/PPK- CK.II.1/V/2024. Kegiatan tersebut seperti, penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kab/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Eks Rumah Dinas Ilongkow nomor kontrak 07/KONTRAK /PUPR -KK/PPK-CK.II.1/II/2024 Tanggal, 21 Februari 2024 dengan nilai Kontrak Rp. 1.680.000.000,00. Nomor andendum, 20/ADD.KONTRAK- II/PUPR- KK/PPK-CK.II.1/V/2024 Tanggal 20 Juni 2024, Nilai Anddendum Rp 1.680.000.000,00. Lokasi pekerjaannya, di Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024 dan waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender (21Februari sampai dengan 20 Juni 2024).

Waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender (27 Juni 2024 s/d 23 Desember 2024. Diketahui, “pekerjaan Pemeliharaan gedung eks rumah Dinas Ilongkow tersebut dikerjakan oleh Pihak Penyedia CV. Artha Prima dengan nilai Kontrak Rp. 1 680.000.000. Kegiatannya dihadiri Kadis PUPR Kota Kotamobagu, Claudy. N. Mokodongan, ST, Tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kasi Datun) Mariska Kandou, SH, sebagai Pendamping Hukum, Tim Inspektorat Kota Kotamobagu dan Pelaksana Proyek C.V Artha Prima Degi Yulius Pontoh, ST Kadis PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan Saat berada di lokasi Pekerjaan mengatakan, Penandatanganan serta serah terima Pertama Pekerjaan Providional Hand Over (PHO) dilakukan setelah kami periksa pekerjaannya sudah selesai dan telah sesuai dengan Kontrak ” Ucapnya.

Lanjut Kadis PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, “Sekarang tinggal masa pemeliharaan selama 6 bulan sampai tanggal 23 Desember 2024 ” Jelas Kadis Claudy Mokodongan ST. Kasi Datun Kejari Kotamobagu Mariska Kandow, SH ketika diwawancarai media ini di tempat pekerjaan mengatakan, kehadiran kami serta tim kejaksaan Negeri Kotamobagu adalah mendampingi secara administrasi agar pelaksanaan PHO tersebut tidak menyalahi aturan tetapi berjalan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Pungkas Mariska Kandow, SH. (Feki Sajow)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE