PURWAKARTA, pelopornews.co.id –
Kejaksaan Negri Purwakarta Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti/ Benda sitaan Perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( INKRACHT) Tahun 2024 Di dampingi oleh kasat reskrim Narkoba dan juga Pengadilan yang di selenggarakan di Pihak rea Kejaksaan Negri purwakarta
Jl. Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Pada Rabu, 12 januari 2024. Di mulai jam 10:00 WIB s.d 10:45 WIB .
Dr.Mukhlis S.H.M.H sebagai PLT Kejaksaan Negri Kabupaten Purwakarta menyampaikan kepada awak media”
Sebagian barang bukti yang boleh di sisihkan Hanya 0,0 sekian gram , di dalam 44 perkara tindak pidana tersebut telah di musnahkan di antaranya Narkotika dan Kesehatan seperti Ganja : 6.82 Gram , Shabu : 240.2272 Gram , Obat terlarang : 6.775 Butir.
“Berikut berdasarkan keputusan pengadilan alat komunikasinya juga kita rampas sebagai alat bukti yang sudah kami musnaskan di saksikan oleh kita semua. Demikian juga saya di sini kebetulan hari terakhir menjabat sebagai PLT Kajari kabupaten purwakarta dan akan di lanjutkan oleh yang lain,” Pungkasnya Mukhlis PLT Kajari purwakarta.
( Monna)