Rembang, pelopornews.co.id. – Hampir satu bulan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Banyak masyarakat yang penasaran bagaimana perkembangan dari laporan kasus tersebut. Terkait dengan hal itu, Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) Rembang, sebagai pihak pelapor berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru, I Wayan Eka Widdyara, bersikap tegas,Dan Transparan Dalam Menangani Kasus Tersebut.
Laporan dugaan korupsi itu diminta segera ditindaklanjuti, untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam pengadaan laptop untuk ratusan sekolah tersebut.”Hal itu disampaikan oleh Ketua LP3 Rembang, Bapak Sunardi kepada wartawan, Senin (24/6) siang. Sunardi sedikit membocorkan perkembangan kasus tersebut. Sejak melaporkan ke Kejari pada akhir Mei 2024 lalu, pihaknya sudah tiga kali menanyakan ke Kejari perihal perkembangan kasusnya.Informasi yang diterimanya, sudah ada beberapa sekolah penerima bantuan laptop dicek oleh petugas. “Kami sudah tiga kali ke sana, antara lain ditemui Kasi Intel dan Kasi Pidsus. Diterima baik dan mendapatkan penjelasan. Terakhir kami sampaikan tambahan bukti berupa dokumen regulasi pengadaan barang dan jasa,” Ucap Sunardi.
Berdasarkan keterangan yang didapatkannya saat menanyakan perkembangan kasus di Kejaksaan, “Tindak lanjut penanganan laporan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop di Dindikpora memang menunggu Kajari baru. Kajari Rembang saat ini memang belum lama dilantik. “Kalau memang benar ada kerugian negara, segera pihak yang bertanggung jawab dipanggil untuk mempertanggung jawabkan Tindakannya, Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, jangan sampai ‘ngobos’. Ini bisa dikutip,” tegasnya. Sunardi berujar, jika penanganan kasus ini sampai berhenti di tengah jalan, pihaknya tidak segan akan mengerahkan anggotanya ke Kejakasaan Negeri Rembang untuk menanyakan perihal kasus tersebut.”Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami akan datangkan anggota LPPP yang jumlahnya hampir seratus orang datang ke Kejaksaan Rembang. Ketegasan Kejaksaan Rembang kami tunggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra menyatakan, berkaitan laporan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Dindikpora Rembang, saat ini pihaknya masih fokus pengumpulan data. Belum ada satu pun pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Rembang. “Saat ini belum (ada yang dipanggil).’Fokus ke pengumpulan data dulu,” tandas Agus. Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaksanakan oleh Dindipora Rembang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.Laporan dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Senin, 27 Mei 2024.
Laporan tersebut sudah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, “Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”. Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak LP3 menyertakan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel kepada Kejaksaan Negeri Rembang.Diduga, dalam proyek senilai sekitar Rp 26 miliar tersebut ada kerugian negara hingga mencapai Rp 15 miliar.
Ketika itu, laporan secara simbolis diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra. Proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Proyek tersebut diwujudkan antara lain berupa laptop dan proyektor menyasar Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Rembang pada tahun 2022. Saat itu ada pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit, lalu router 210 unit, proyektor 210 unit, serta konektor sebanyak 210 unit, pungkasnya. (Wiyanto)