Berita

Ditreskrimsus Polda Kalteng Press Relis, PT.Mitra Tala Langgar Perijinan Terminal Khusus


Penulis : admin

Ditreskrimsus Polda Kalteng Press Relis, PT.Mitra Tala Langgar Perijinan Terminal Khusus

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 31.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Pelopornews.co.id – Palangka Raya – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah saat ini terus melakukan penyidikan terkait kegiatan pertambangan yang melanggar pidana di bidang kehutanan yang diduga kuat dilakukan oleh PT MitraTala, hal tersebut disampaikan saat jumpa pers di ruang Keadilan Restorate Polda Kalteng, Senin (24/06/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono mengungkapkan, saat ini terhadap penanganan perkara dimaksud telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelanggaran yang dilakukan, diduga mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan pidana di bidang pelayaran yaitu menggunakan terminal khusus untuk umum tanpa ijin Menteri yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Dalam proses penyidikan perkara tersebut diatas, penyidik menemukan fakta pelanggaran lain bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan,” paparnya.

Lanjutnya, rekomendasi itu untuk kegiatan operasi produksi Batu Bara dan sarana penunjangnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Kalteng yang tidak teregistrasi dalam buku perijinan resmi.

“Penyidik juga menemukan penerbitan perijinan terminal khusus atas nama PT. Mitra Tala yang tidak sesuai dengan prosedur, dimana areal terminal khusus dimaksud masuk dalam areal Kawasan hutan Produksi yang dapat dikonversi ((HPK) yang belum memiliki perijinan persetujuan penggunaan Kawasan hutan (PPKH) dari Menteri,” ujarnya.

Menurut perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu, jika terhadap temuan dalam proses penyidikan tersebut diatas, saat ini sedang ditindak lanjuti lebih lanjut lagi oleh penyidik.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri di beri tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2 yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana,” pungkasnya.(45R)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE