Pelopornews.co.id – BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 4 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial M (17) terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang terjadi Pada Sabtu (22 April 2023) sekira pukul 23.30 Wib di rumah Pelaku yg beralamat di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 20.00 wib.
“Saat itu korban dan pelaku di salah satu ruko yang beralamat di Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku mencium bibir dan mencium leher hingga meninggalkan jejak berwarna merah dibagian leher,” beber Kapolsek Sagulung.
Selanjutnya, sekira pukul 23.30wib, pelaku mengajak korban kembali ke rumah pelaku yang beralamat di kawasan Batu Aji, lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pelaku menyetubuhi korban.
Kemudian, pada Selasa (20 Juni 2023) sekira pukul 01.00wib, korban mengajak pelaku bertemu di lapangan SP plaza kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung kota Batam, dan saat muncul pelaku langsung diamankan oleh pihak keluarga korban dan langsung diantar ke Polsek Sagulung,”ucapnya.
Setelah sampai di Polsek Sagulung, dilakukanlah pemeriksaan, selanjutnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara, maka terhadap pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan ditetapkanlah sebagai Tersangka.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai BH warna coklat, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu) helai baju coklat muda, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau dan 1 (satu) helai jilbab warna coklat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho TRI N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH membenarkan telah menetapkan 1 (satu) orang laki-laki inisial M (17 tahun) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun Denda 5 Miliar,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Darma)