Pelopornews.co.id – Surabaya – Perang terhadap pengedar Narkotika terus di tabuh polisi.Dan kali ini, seorang pengedar sabu-sabu Pelaku inisial PN (40 tahun) Alamat Krajan kota Batu,Di ringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce S.I.K., M.H. di dampingi Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan saat Press Release pada Selasa (20/06/2023).
Satu tersangka, adalah PN Pria pengganguran berusia (40 tahun) itu, tak dapat berkutik saat di amankan di Jalan Trunojoyo 79 tepatnya di Stasiun Malang Kota Lama Klojen Malang.
“ Pasma Royce menyebut, Berdasarkan pengakuan TSK awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu danekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat.
Dan pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Tsk. PN di minta untuk mengirim barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota surabaya menggunakan modal transportasi kereta api, namun Tersangka tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya namun meneruskan perjalanan ke kota malang. Rencananya akan di edarkan di wilayah jawa timur khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya.
Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di karenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,- setiap pengiriman.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan Berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut selain menyita barang bukti SS,27 (dua puluh tujuh) bungkus kemasan teh berisi Sabu seberat t 28.275 gram beserta bungkusnya,2 (dua) bungkus plastic berisi ±10.000butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya,1 (satu) buah Timbangan stainlessd 2 (dua) buah, HP 1 (satu) buah dan Koper besar warna hijau
” Atas perbuatannya di tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”Pungkasnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.(Muis)