Pelopornews.co.id —Pasuruan –Kades Tambaksari dan Ketua Panitia Redistribusi tanah saat dititipkan di Polres Pasuruan. Pendalaman masih dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk mengungkap lebih detail dugaan pungli redistrusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Bahkan, kejaksaan tengah membidik tersangka lain setelah menetapkan dua tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menyebut, baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Yaitu, Kepala Desa Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi.
“Namun, hal tersebut bukanlah final. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman. Salah satu tujuannya, memastikan ke mana saja aliran dana dari pungli itu. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak,” terang Agung.
Saat ini, pihaknya memang baru menyita mobil Suzuki Ertiga miliki Kades. Mobil tersebut disita lantaran ditengarai cicilannya berasal dari dana pungli yang masuk.
Baca Juga: Kejaksaan: BOP Ponpes Dipotong Rp 10 Juta, Madin Rp 2 Juta
“Kami juga mengamankan ratusan sertifikat redistribusi milik warga, sebagai barang bukti,” sambung dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dijebloskan ke bui Kamis (8/6). Keduanya diamankan setelah dijadikan tersangka atas dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. ( Arf).