Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Myanmar-Thailand, Selamatkan 6 PMI.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Surabaya – Empat orang Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah diamankan Polda Jawa Timur. Para Pelaku kini telah ditahan.

Diantaranya para Pelaku yang ditangkap itu adalah Yeti Sofiah (40) warga Dusun Curahlele, Tempurejo, Jember dan Saiful Khalik (48) warga Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi, juga Febri (41) warga Desa Sukadana Jaya, Sukadana, Lampung, serta Rico Thomas (38) warga Jalan Puskesmas 2, Sunggal, Medan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden RI Joko Widodo.

“Ini suatu bukti, bahwa kita secara serius menangani masalah PMI atau TPPO ini,” tegasnya saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (26/6/2023) kemarin malam.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menambahkan, bahwa Penjualan PMI ini dilakukan para Tersangka mulai Oktober 2022 hingga Juni 2023.

Adapun penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari media Sosial, bahwa ada Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta Pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi Korban TPPO.

“Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari Korban. Mereka meminta Bantuan Presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar. Dari Istana menghubungi Hubinter dan kemudian diteruskan kepada Bapak Kapolda dan selanjutnya menugaskan kami untuk melakukan Pengungkapan,” jelasnya.

Berdasarkan Penyelidikan, para Sindikat ini menggunakan modus mengiming-imingi Korbannya Bekerja dengan Gaji Rp 15-22 Juta per-Bulan sebagai Operator Game Online dan Translater Perusahaan di Thailand. Setelah Korban tertarik, lantas diwajibkan Membayar Rp17-20 Juta untuk Pengurusan berkas sebagai PMI dan
Akomodasi.

Sehingga ke-Tujuh Korban PMI tersebut berangkat dari Bandara Soekarno – Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok, Thailand, pada 19 Oktober 2022.

Sesampainya di sana, mereka dijemput oleh seorang WNA China. Namun, tidak dijadikan Operator Game Online sesuai dengan yang dijanjikan ke-Empat Pelaku tersebut.

Para korban malah dipekerjakan sebagai Scammer atau Mencari Klien untuk Ditipu. Jika tidak sesuai Target, Korban langsung mendapat tekanan berupa Pemukulan, Tamparan, hingga ancaman akan di Bunuh.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa dirugikan dan membuat Konten Meminta Perlindungan yang ditujukan kepada Pemerintah.

“Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang Meja, artinya di depan Komputer dan sebagai Translater. Namun Fakta-nya, Korban ini dipekerjakan sebagai Agen Scammer,” papar Kombes Farman.

“Saat ini kasusnya masih akan kami terus dikembangkan, untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, pada 2021 salah satu Korban, yakni Febri ditawari pekerjaan oleh J adalah yang merupakan WNA asal China. Febri diberi tugas untuk mencari PMI yang mau di berangkat ke Thailand dengan Gaji 800 USD, Makan 4 Kali sehari, serta Mess untuk Tidur.

Kemudian, Febri menghubungi Saiful Khalik dan menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh J. Kemudian, pada bulan Agustus 2022, Saiful memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi.

Sementara Yeti Sofiah berperan sebagai Pengurus Berkas seperti Pembuatan Paspor dan Sertifikat Kesehatan Bebas Covid-19. Sedangkan, Rico Thomas berperan sebagai “Penkondisi” petugas Imigrasi, supaya Korban bisa Lolos dan Terbang ke Bandara Internasional Don Mueang, Thailand.

Saat ini, ke-Enam Korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur. Namun, satu korban yang berada di Myanmar tengah dalam proses Pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai di Jawa Timur.

Sedangkan dari Kasus ini, Penyidik menyita Barang Bukti 5 Unit Ponsel, 2 Lembar Print Out Tiket Pesawat, 2 Buku Tabungan ATM, 2 Foto E-Tiket Pesawat dan Bukti Transfer Uang melalui M-Banking senilai Rp6,5 Juta.

Penyidik menjerat para Tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pa

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE