Kriminal, Lamongan

Perusahaan Penggilingan Arang di Ngimbang Diduga Belum Kantongi Izin


Penulis : Redaksi Pelopornews

Perusahaan Penggilingan Arang di Ngimbang Diduga Belum Kantongi Izin

Pelopornews.co.id – Lamongan, Perusahaan penggilingan arang (briket arang) Star Coco Premium Natural Coconut Coal milik Mr. Kamal warga Negara Timur Tengah (Arab) yang terletak di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Diduga belum mengantongi izin.

Hal itu diperkuat dengan hasil pantauan di lokasi pabrik, tidak ditemukan adanya pemasangan papan nama didepan yang menunjukkan nama perusahaan tersebut. Selain itu, para pekerja disinyalir kuat pabrik tersebut mengabaikan atau kurang memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja (K3) para karyawannya.

Camat Ngimbang Bambang Purnomo saat dikonfirmasi perihal tersebut, pihaknya bersama tim akan segera melakukan kroscek ke lapangan.

“Kami bersama tim akan kroscek di lapangan dan terima kasih atas saran dan masukannya,” katanya, Senin, (5/6/2023).

Dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andik Kurniawan, saat dimintai tanggapan mengatakan, Sesuai PP 22 2021 setiap kegiatan berdampak besar penting wajib amdal.

Serta kegiatan tidak berdampak besar penting wajib UKL ada juga kegiatan wajib SPPL. Sesuai permen LH No.4 Tahun 2021, kegiatan industri arang mengikuti multisektor luas lahan 1 ha UKL,” Ungkapnya.

Sementara itu, Anang Taufik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Lamongan saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa berkaitan merk dagang untuk perusahaan menjadi kewenangan Kemenkumham.

“Kami hanya menangani merk dagang untuk membantu pembuatan Brand (label) untuk UMKM saja. Meski demikian, soal keberadaan pabrik tersebut mungkin tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup akan segera turun,” ringkasnya. (rid)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE