Pelopornews.co.id – Pasuruan – Sekretaris Fraksi Nasdem Eko Suryono keluar dari ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Kamis (15/6), saat membahas pengesahan revisi Perda RTRW. Pasuruan Pelopor co id ; Polemik pengesahan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mencapai klimaks. Kamis (15/6), revisi Perda Nomor 12/2010 tentang RTRW, itu akhirnya disetujui menjadi perda.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun, keputusan tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah interupsi dari Sekretaris Fraksi Nasdem Eko Suryono mewarnai sidang.
Bahkan, anggota Fraksi Nasdem memilih walkout dari sidang paripurna tersebut. Walkout dilakukan lantaran Fraksi Nasdem merasa dikebiri haknya. Pimpinan sidang dinilai tidak memberikan kesempatan pada Fraksi Nasdem untuk menyampaikan laporan fraksi.
“Kami hanya minta waktu semenit untuk menyampaikan laporan fraksi. Kalau tidak diberikan kesempatan, untuk apa kami mengikuti paripurna ini. Lebih baik kami walkout,” ungkap Eko Suryono yang akhirnya walkout dari sidang paripurna tersebut.
Alasan lain Fraksi Nasdem walkout, karena sidang paripurna tersebut dinilai melanggar mekanisme yang sudah diatur dalam PP Nomor 21/2021. Pada pasal 69 ayat (5) dan dipertegas dengan pasal 71 dan 75 tentang Penataan Ruang, persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif harusnya dilakukan pada 15 Mei 2023.
Lalu, sebulan kemudian, sudah masuk ranah eksekutif untuk mengesahkan secara personal. Karenanya, ia menganggap sidang paripurna persetujuan yang berlangsung pada 15 Juni 2023, cacat demi hukum. Apalagi, fraksi tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum.
“Pengesahan Raperda RTRW tersebut bukan lagi menjadi kewenangan bersama eksekutif dengan legislatif. Itu sudah masuk ranah ekskutif. Apalagi, kami tidak diperkenankan menyampaikan pendapat. Untuk itulah kami memilih walkout lantaran sidang paripurna tersebut sudah cacat demi hukum,” pandangannya. (arf)