Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar acara Pengucapan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pekalongan Masa Jabatan 2019-2024. Dalam agenda ini, Zaky Maulidah Tan atau yang akrab disapa Hj Dani resmi menggantikan Jecky Zamzamy (JZ), seorang oknum anggota legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terlibat menggunakan narkoba jenis sabu dan telah diberhentikan beberapa bulan lalu.
Dalam Pengambilan Sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dengan disaksikan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, para Kepala OPD, Anggota DPRD dan Forkopimda, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (26/6/2023).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengucapkan selamat dan sukses kepada Hj Dani dari Fraksi PKB yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan JZ.
“Selamat menjalankan tugas dan berkoordinasi dan bersinergi dengan jajaran eksekutif dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan diantaranya stunting, sampah, dan sebagainya,” ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, masuknya anggota baru PAW ini bisa melengkapi kinerja DPRD Kota Pekalongan dan membawa manfaat bagi orang banyak.
“Alhamdulillah masuknya Ibu Hj Dani ini merepresentasikan keterwakilan perempuan di legislatif, semoga ke depan bisa mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih baik lagi, ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir yang menyampaikan selamat dan sukses kepada Hj Dani atas pelantikannya. Pihaknya berharap, Hj Dani bisa mengemban amanah masyarakat Kota Pekalongan sesuai daerah pilihan (dapil)nya sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, sehingga ke depan permasalahan yang dihadapi di Kota Pekalongan bisa terselesaikan bersama antara jajaran legislatif dan eksekutif.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jecky Zamzami atas dedikasi dan pengabdian selama ini. Tentu, kami juga melihat jasa-jasa beliau yang begitu besar selama menjabat anggota DPRD Kota Pekalongan,” tutur Azmi.
Azmi menyebutkan, dari awal Februari 2023 secara fungsi dewan semula hanya 34 orang, dimana saat itu JZ tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Sehingga, saat itu kinerja DPRD kurang maksimal. Mengingat, pada waktu itu JZ menduduki jabatan Ketua Komisi B, maka dilakukan perombakan supaya fungsi di pimpinan komisi tidak hilang.
Lanjutnya, proses sampai tahap PAW ini cukup lama karena memang jajaran DPRD menjalankan prosesnya secara simultan semua proses yang ada baik di Badan Kehormatan yang harus dilakukan investigasi, menunggu keputusan partai politik yang bersangkutan dimana keluar pada pertengahan April. Tetapi, setelah diusulkan ke Gubernur Ganjar Pranowo, karena ada gugatan yang masuk dari JZ terkait keanggotannya dari PKB, maka Pemerintah Provinsi belum bisa melantik pada saat itu. Usai gugatannya diputuskan oleh pengadilan, maka Surat dari Gubernur bisa turun dengan mengulang proses lagi dari awal.
Tak lupa, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Otonomi Daerah (OTDA) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu proses ini.
“Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan baik di dewan maupun luar dewan dan tentu kami menjalankan semua prosedur yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan masuknya Hj Dani menggantikan JZ ini, maka fungsi kelengkapan dewan menjadi sempurna dengan jumlah anggota saat ini 35 orang. Kami berharap, Hj Dani kinerjanya bisa semakin membaik dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
( Dian / FF )