Pelopornews.co.id, Lumajang – Hasil Press Reales Kasus pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) di Mapolres Lumajang yang menjadikan oknum Kades Mojosari dan oknum Kasipem di Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka terus dikembangkan.
Pasalnya dugaan peran camat sebagai PPATS terus didalami dalam proses tahapan program nasional tersebut.
AKBP Boy J.S kepada kami awak media menjelaskan saat ini terus dikembangkan dan menurutnya, kemungkinan besar masih akan ada tersangka baru.
“Untuk camat, selaku PPAT-S sudah diperiksa selaku saksi. Selanjutnya akan dilakukan gelar mengurai peran bersangkutan. Sekali lagi akan ada tersangka baru dari kasus ini,” ucap Kapolres, Senin (29/5/2023).
Dalam kasus ini Kapolres Lumajang meminta agar semua pihak agar menunggu perkembangan dari penyidik.
“Kita sedang mendalami peran yang bersangkutan ( camat-red ) dan alat bukti yang cukup dan kita juga akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Jadi, kita tunggu saja perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh rekan – rekan penyidik,” terang Kapolres Lumajang.
“PTSLnya clear tidak ada masalah dan tidak ada kendala. Tetapi niat jahat dari Kepala desa dan perangkat dan beberapa pihak kecamatan yang melakukan pungutan dokumen yang diharuskan AJB untuk persyaratan kepengurusan PTSL bagi para pemohon dan membebankan biaya dari Rp 2.250.000,- perbidang tanah sampai Rp 11.000.000,- perbidang tanah dari hal ini kita mendapatkan suatu perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
“Dalam rangka proses pembuatan akta ini oleh PPATS dalam hal ini Camat di Desa Sumbersuko juga ada perbuatan melawan hukum yang ada bagian bagian atau tahapan tahapan itu tidak dilakukan atas hal ini tentunya kita sudah mendalami dan memeriksa 71 orang masyarakat sebagai pemohon kemudian perangkat desanya kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi 18 orang kemudian ada operator dari pihak kecamatan sebanyak 2 orang kita sudah memeriksa ahli sebanyak 5 orang dari BPRD kemudian dari bagian hukum dari Inspektorat, dari DPMD, dan dari BPN sendiri dengan tersangka yang sudah kita tetapkan 2 orang yaitu Saudara Gatot Susiyanto selaku Kepala Desa di Mojosari Sumbersuko dan Imam Fatoni selaku Kasih Pemerintah di Desa tersebut dengan barang bukti yang kita amankan sebanyak 88 akta yang dibuat oleh PPATS kemudian 2 buku catatan, daftar pemenuhan PTSL, 1 PC, ini yang digunakan alat untuk mencetak dan mengatur dokumen tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Mojosari Gatot Susiyanto dan Kasi Pemerintah Imam Fatoni harus menanggung malu, lantaran perbuatannya sehingga menjadi tahanan Unit Tipidkor Polres Lumajang Jawa Timur.
Keduanya diduga melakukan pungli, dalam tahapan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yakni dengan dalih pembuatan akte tanah terlebih dahulu pada tiap pemohon atau peserta PTSL melihat proses kasus pungli ini Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP masih mungkin ada tersangka baru karena pasal tersebut berbunyi, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. (Azs)