Pelopornews.co.id – Magetan – Terkait terjadinya pencurian di Toko Sembako adalah milik warga Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, maka Satreskrim Polres Magetan gerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku JIP (21) yang kala itu berada dirumahnya di Jalan KH.Dewantoro, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
Dalam melakukan pencurian yang terjadi pada hari Rabu (24/5/2023), pukul 04.00 Wib. Pada saat itu Korban sedang berada dikamar dilantai satu yang dipanggil oleh Saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidayanto dalam press release, pada Senin (06/06/2023).
“Saksi Korban mengetahui ada seorang laki laki yang keluar dari dalam Toko-nya. Maka Korban pun selanjutnya untuk mengecek barang-barang yang berada di Toko-nya. Setelah dicek oleh Korban, ternyata ada 3 puluhan Kardus Rokok hilang. Kemudian satu buah Unit Hp dan Uang Tunai Rp20 Juta juga raib atau hilang,” kata Rudy saat press release.
Maka akibat pencurian tersebut, lanjutnya, Korban mengalami Kerugian hingga Total Rp 25 Juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut yang telah menimpanya ke Polsek Ngariboyo.
“Adapun hasil olah TKP, Tersangka ini masuk kedalam Toko lewat Pintu yang di duga lupa di Kunci. Setelah berhasil masuk mengambil barang-barang di atas. Setelah itu, maka kemudian Tersangka keluar Toko lewat Pintu Semula, setelah itu hasil dari Kejahatan itu, oleh Tersangka dibelikan Hp Iphone 11 PRO dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Rudy.
Berbekal petunjuk dan keterangan para Saksi, petugas melakukan Penyelidikan, selanjutnya Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Bahkan turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Kendaraan Sepeda Motor yang untuk beraksi, Rokok dan Uang sisa hasil Curian yang telah dibelanjakan Pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidayanto.
(Bertus/Tim).