Pelopornews.co.id – Surabaya – Berdasarkan LP/B/386/IV/2023/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 April 2023, dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas nama Pelapor Harijana.
Terlapornya adalah WS, warga Surabaya, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang milik Harijana sebesar Rp.1,3 Miliyar Terkait hal tentang Pengurusan Aset Harta Peninggalan Almarhumah Aprilia Okadjaja.
Oleh karena WS ini nampak susah untuk dihubungi dan ditemui, karena bagaimana tentang permasalahan kepengurusan Aset Harta Peninggalan tersebut kelanjutannya.
Merasa jengkel dan kecewa tentang perihal ulah WS tersebut, maka Harijana mengambil sikap untuk melaporkan WS ke Kepolisian, yaitu di Polrestabes Surabaya.
Adapun laporan dari Harijana telah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan laporan tersebut segera ditindak-lanjuti.
Menurut Pelapor Harijana mengatakan, bahwa Terlapor WS diduga dengan sengaja menggelapkan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Maka hari Minggu kami sepakat bersama Kuasa Hukum, untuk datang ke Polrestabes Surabaya, yakni untuk melaporkan WS,” kata Pelapor Harijana.
Sedangkan dalam laporan tersebut, pihak Terlapor WS, diharapkan agar menghadap hari Selasa (13/6/2023), pukul 10.00 WIB di Ruang Unit idik 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik.
Pelapor sebenarnya sudah cukup sabar dengan dilakukan seperti ini, tapi kesabaran orang kan ada batasnya dan ini sangatlah keterlaluan,” tegasnya.
“Adapun kerugian kami total yang tertuang ada di 1 LP (Laporan Polisi) Polrestabes Surabaya sekitar Rp 1,3 miliyar, itu adalah total kerugian berupa uang,” imbuhnya.
Pelapor Harijana sangat berharap, Kasus tersebut agar ditangani dengan secara Obyektif. Dan mohon pihak Kepolisian, khususnya Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti kasus ini segera.
Bahkan Harijana juga berharap supaya seluruh kerugian yang dialaminya ini dapat kembali seutuhnya.
Dalam hal ini Pelapor menuturkan, memang uang itu diperuntukkan tentang Pengurusan Aset Harta Peninggalan Almarhumah Aprilia Okadjaja.
Harijana menerangkan, memang uang tersebut untuk pengurusan aset harta peninggalan Almarhumah Aprilia Okadjaja,” pungkas Pelapor Harijana didampingi oleh Kuasa Hukum.
(Bertus).