Pelopornews.co.id – Lamongan – Dengan di tuduhnya telah menggelapkan kendaraan, M.Supriyono bersama Pengacaranya resmi melaporkan pemilik kendaraan berinisial (I) pada hari Minggu, (18/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, kurang lebih 2 jam M.supriyono di mintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan, laporan di terima dan siap di adakan pemeriksaan lebih lanjut kepada terlapor.
Karena M.Supriyono namanya merasa di cemarkan dengan stetmen pemilik kendaraan, dimana saat di konfirmasi oleh oknum awak media online dengan bangganya bilang kendaraan telah di gelapkan oleh M.Supriyono dan pokoknya minta pertanggungjawabanya.
Beban moral sangatlah pilu yang dialami oleh M.Supriyono dengan di terbitkannya berita di salah satu media online dengan kata-kata yang tidak memakai praduga, dimana isi berita itu kurang berimbang dan memojokkan pada M.Supriyono, sebetulnya kode etik jurnalistik juga ada kenapa media online ini kurang memakai kode etik jurnalistik.
Padahal pemilik kendaraan sudah jelas dan gamblang menyaksikan surat pernyataan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa dan yang dulunya minta ganti uang terus di lanjut minta kendaraan di kembalikan oleh inisial (S) dimana yang telah membawa kendaraan dari M.Supriyono terus di pakai oleh temannya (S) karena (S) ini telah meminjam uang temannya maka dari itu kendaraan di bawa temannya, dan (S) ini sanggup mengembalikan dengan batas yang di tentukan.
Disini sudah jelas inisial (S) ini telah mengembalikan kendaraan ke tangan M.Supriyono dan dari tangan M.Supriyono di serahkan kepada pemilik kendaraan tersebut, dari dulu juga sudah tahu kalau pemilik kendaraan menyerahkannya untuk sebuah kerjasama dan pasrah kepada M.Supriyono
Kenapa kok tega sekali lagi menuduhnya menggelapkan kendaraan, toh kendaraan juga di kembalikan dengan batas waktu yang di tentukan, bahkan naiknya di salah satu berita media online, masa batas perjanjian itu belum habis kenapa di naikan berita, dan dengan bangganya menyebut mobil tidak akan kembali alias mobil sudah hilang, lha wong kenyataannya mobil sudah di kembalikan.
Pertanyaan di sampaikan oleh pengacara M.Supriyono saat di konfirmasi awak media, gimana pak apa masalah ini akan di lanjut di meja hijau dengan lantang dan tegas pengacara M.Supriyono menjawab pertanyaan dari awak media “Iya mas kita akan tetap lanjutkan ke meja hijau, karena pemberitaan muncul itu dari stetmen pemilik kendaraan yaitu inisial (I) tanpa ada stetmen dari (I) berita juga tidak akan mungkin tayang, untuk media online punya hak jawab, silahkan pakai hak jawabnya dan meminta maaf kepada clien saya, kalau masih ngotot ya apa boleh buat mas, tetep kita proses lebih lanjut mas, ini menyangkut moral seseorang mas, di fitnah dan dimana tidak bisa di ganti dengan nominal mas, namanya menjadi jelek serta tersebar kemana-mana, saya akan selalu siap mas, gimana nantinya tanggapan dari terlapor,” ungkapnya. (rid)