Kriminal

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Berhasil Tangkap Lima Oknum Pelaku TPPO


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ditreskrimum Polda Jawa Timur Berhasil Tangkap Lima Oknum Pelaku TPPO

Surabaya, Pelopornews.co.id – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Lima oknum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang telah diamankan.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama pihak jajaran telah berhasil mengamankan 4 (Lima) Tersangka, berinisial MK alias M, SA, HWT alias AGS alias AG, APP dan 1 (Satu) orang wanita berinisial MYS.

Keberhasilan penangkapan diawali anggota yang berhasil menangkap 3 (Tiga) Pelaku, dengan mengamankan Barang Bukti (BB), yakni berupa 87 Pasport milik PMI, 87 Bourding Pas milik PMI, 5 Visa milik PMI, 5 Buah Hp, Rekening Koran BCA, Rekening Koran Mandiri dan Buku Tamu Hotel, dari tangan Pelaku.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, saat berada di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jawa Timur, Selasa (13/06/2023).

Kombes Totok Suharyanto mengatakan, bahwa terkait kasus ini ada 180 PMI yang akan diberangkatkan oleh 3 Tersangka, yakni MK alias M, SA dan HWT alias AGS alias AG untuk menuju Negara Timur Tengah (Arab Saudi) yang secara ilegal.

Sementara petugas Bandara Internasional Juanda (Terminal 2), yang pada tanggal 28 Januari 2023 telah mengamankan sebanyak 87 orang. Di Hotel Erysa Transit Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2023, sebanyak 14 orang. Jalan Tembok Dukuh GG.5/75, rumah Tersangka JF (DPO) pada tanggal 30 Januari 2023, sebanyak 29 orang.

Kombes Totok Suharyanto menambahkan, selain menangkap ketiga Pelaku itu, petugas juga mengamankan Pelaku MYS seorang wanita, yang akan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah (Arab Saudi) dan APP yang juga akan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Kamboja.

Kombes Totok Suharyanto menambahkan, ada 20 PMI yang akan diberangkatkan oleh Tersangka MYS, yang kini telah diamankan di Bandara Internasional Juanda (T.2) pada tanggal 20 Maret 2023.

Adapun modus operandi para Pelaku, lanjut Totok Suharyanto, untuk mendapatkan para PMI agar mau diberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi) yaitu melalui agen dan bagi para PMI tersebut di Arab Saudi akan dipekerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga).

“Untuk modus operandi pelaku APP, bahwa para PMI akan dipekerjakan di Kamboja, di suatu perusahaan di bidang SCAMMER (Administrasi Penipuan),” tandas Kombes Totok Suharyanto.

Sehingga Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa atas perbuatan para Tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang – Undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.

(Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE