OKU, Pelopornews.co.id – OKU (10/06/2023) Pemerintah pusat memberikan bantuan operasional sekolah bertujuan untuk membantu pihak sekolah dan siswa siswi agar mendapat fasilitas yang memadahi dalam aktifitas belajar mengajar dan dapat meringan kan beban orang tua siswa siswi yang bersekolah di SD Negeri 175 OKU dan besaran dana (BOS) yang di terima oleh pihak sekolah berdasarkan jumlah murid yang bersekolah di SD tersebut.
Dalam penggunaan dana bantuan operasio nal sekolah pihak SD Negeri 175 OKU yang memiliki jumlah siswa siswa 155 orang diduga telah memanipulasi data belanjaan peralatan sekolah serta kebutuhan lainnya.
Diduga kuat keterangan di atas tidak terealisasikan sepenuh nya oleh pihak sekolah dan dana bantuan operasional sekolah yang di berikan oleh pemerintah pusat menjadi ajang korupsi berjamaah oleh pihak sekolah SD Negeri 175 OKU kejadian seperti ini harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di wilayah kabupaten ogan komering ulu.
Saat LSM brantas mengirim kan surat kepada pihak sekolah hingga saat ini belum mendapat kan jawaban yang jelas dari pihak sekolah tidak sampai di situ saja lsm brantas memberitahukan kepada saudara topan selaku kepala Dinas Pendidikan OKU dalam permasalahan ini agar dapat melakukan pembinaan dan pengarahan dengan kejadian ini dan sampai saat ini kepala Dinas Pendidikan OKU tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada lsm brantas seakan kepala dinas pendidikan tidak perduli dengan kejadian ini yang mana ini bagian dari tanggung jawab Dinas Pendidikan OKU.
Seharus nya dengan jabatan yang baru saja di terima oleh saudara topan sebagai kepala Dinas Pendidikan OKU lebih cepat tanggap dalam menyikapi permasalahan yang ada agar dapat memperbaiki dunia pendidikan di kabupaten oku ini dan di duga bukan hanya mengambil sikap diam atau pemberian saran yang bersifat mendukung dalam menyalah gunakan dana bantuan operasional Sekolah.
( irawan )