Depok, Tni

Diduga Oknum PWI Depok Menipu Anggota TNI Dari Kopasus Jakarta


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Oknum PWI Depok Menipu Anggota TNI Dari Kopasus Jakarta

Pelopornews.co.id –  Depok – Diduga, seorang oknum wartawati yang juga anggota PWI kota Depok Hanny, Menipu Anggota TNI Sama DRM .Hal ini sampaikan pada hari Senin 14/6-2023 malam.

Menurut Hanny ketika di konfirmasi melalui via Hp menjelaskan bahwa saya di permalukan sama teman, yang telah menuding saya sebagai penipu. Saya bertanya? Siapa yang saya tipu jelasnya Hanny.

Di tegaskan Hanny mengatakan bahwa kalau saya calo mungkin ya, sama juga pak oknum TNI Serma DRM dia juga calo, karena dia bukan orang tua Cefin, karena orang Tua Cefin adalah Nuroranto, jadi jangan mengaku sebagai orang tua Cefin atau keluarga,tegasnya.

Terkait dengan uang sebanyak 20 juta saya di saya cicil sambil menunggu orang tuanya sehat. Karena sekarang masih di Rumah sakit habis operasi, ujarnya.

Lebih jau Hanni mengatakan mencoreng nama baiknya, maka saya akan melaporkan ke komandannya sakalian saya bawah datanya, siapa benar dan siapa yang salah,tegasnya.

Menurut Abdul Toliib alias Daeng yang mengatakan menerima curhatan dari seorang TNI Pangkat Serma DRM bersama temannya,yang juga Pampres jakarta yang ingin mencari yang nama Hanny, apakah betul anggota PWI Depok, lagi mencari tenaga kontrak di salah satu Dinas perhubungan kota Depok. Namun kandas setalah terdengar bahwa tidak bisa menerima tenaga kontrak dan dia merasa di tipu oleh Hanni dimana telah di janjikan menjadi pegawai kontrak di salah satu Dinas Perhubungan di kota Depok ternyata itu bohong.

Di tegaskan Tolib mengatakan putra anggota TNI Pangkat Serma tidak masuk di Dinas Perhubungan kota Depok tersebut sangat lah susa, karena perturan dengan UU yang sangat ketat, sehingga tidak bisa masuk sebagai tenaga kontrak.

“Oleh karena itu, Hanni, yang melakukan mencoba perantara atau mediator atau menjadi Calon dengan janji janji manis kepada Serma DRM yang juga Pampres RI dari Kopasus Cijantung Jakarta yang membawah atau mengantongi uang sebanyak Rp.20.000.000,00 yang di serahkan dan terima oleh Hanni yang mengaku dirinya anggota PWI Depok tersebut.

Setelah menjadi mediator selama sekian hari atau perantara Hanni, yang mengatas nama anggota PWI Depok yang mencoba melakukan Mediasi ke Dinas Perhubungan Depok tidak bisa menerima alasan dari Hanny, sehingga gagal karena tidak bisa tembus dengan Alan apapun,miskipun ada uang senilai Rp 20 juta yang di terima oleh Hanni dan menjadi masalah besar yang terima oknum anggota PWI Depok sudah masuk Rana hukum kalau itu benar.

Menurut Kapala bidang Advokasi PWI kota Depok Joko Warinyo mengatakan bahwa baru selesai melakukan rapat antar pengurus PWI Depok hasil rapat, dan memutuskan bahwa Hanny belum bisa memecat. Pasal ya masih menunggu dari anggota TNI berpangkat Serma DRM untuk pelapor Kepolres Depok.

Lain halnya kalau sudah di laporkan baru Ketua PWI Depok mengambil langka tegas yaitu, memecat terhadap Hanni dengan tidak terhormat setelah ditetapkan sebagai tersangka tegas.

Di jelaskan Kepala Bidang Advokasi PWI Depok Joko Warinyo, sebenarnya kasus ini jika hanny melakukan tindakan atau perbuatannya melawan Hakum .Sering sekali Ketua PWI Depok melarang anggota PWI Depok, namun apa bila ada yang melakukan perbuatan melanggar hukum.” Karena itu sudah masuk pidana, melanggar UU dan kode etik PWI kota Depok.

Kejadian ini pelajaran berharga bagi Pengurus dan anggota PWI kota Depok yang ada di jalan Raya Merpati Depok 1Kelurahan Depok Jaya kecamatan Pancoranmas Depok Jawa Barat,

Ditambahkan Joko Warunyo mengatakan Ketua PWI Depok sangat bijak karena tidak bisa memecat Hanny, karena tidak ada pengaduan ke polisi oleh karena itu,dengan kejadian ini, buat pelajaran Serma DRM Pampres RI yang merasa di bohongi datang bersama dengan temannya.

Sementara itu Dinas Perhubungan kota Depok yang di wakili oleh Sekdis perhubungan kota Depok H.Marbudi mengatakan Dinas Perhubungan kota Depok. Sejak tahun 2021 setelah semua tenaga kontrak di BKN Pusat.

Di tambahkan Marbudi mengatakan sejak tahun 2021 BKN Pusat mengintruksikan semua Lembaga Pemerintahan seluruh Indonesia mulai tahun 2021 ini tidak boleh mengganti yang keluar maupun yang baru tidak boleh lagi menerima tenaga kontrak, tegas Marbudi.

Jadi kalau ada berarti oknum yang mengatas namakan Dinas perhubungan kota Depok menerima tenaga kontrak, sebaiknya lapor saja kepolisi,soalnya sudah masuk penipuan.

Ketika di konfirmasi ke DRM terkait adanya kasus yang dilakukan oleh Hanny namun yang bersangkutan tidak bisa di hubungi melalui via HP Sehingga berita ini turun

Sementara itu, Ketua PWI Depok Rusdiansyah,mengatakan silakan tapi di sebutkan identas pelakunya ujarnya.”Coba hubungi Kepala Bidang Advokasi Bang Joko Wanyo

Sementara itu, warga Depok kelurah Depok lama kecamatan pancoranmas Depok , mengatan dia sama saya masih saudara Arianto merasa itu tidak perlu saya di publikasi masalah ini tahun 2022 yang lalu, putra Putrinya masuk SMP melalui Ibu Hanni kami memberikan sesuai permintaannya sebanyak Rp 15.000..000, 00 satu orang kami kan ada 4 Orang dengan nilai yang sama, sehingga kami menyerahkan Uang Rp.45.000.000,00.

Arianto yang di temui di Kelurahan Depok lama itu, mengatakan mohon maaf saya tidak mau di ekspos karena masih saudara saya, biarlah saya menanggung segalanya yang penting tidak di tegas Arianto warga Kelurahan Depok. ( zis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE