Pendidikan

Diduga Modus Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 25 OKU Mengatas Namakan Komite dan Koperasi Sekolah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Modus Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 25 OKU Mengatas Namakan Komite dan Koperasi Sekolah

OKU, Pelopornews.co.id – Pihak Sekolah SMP Negeri 25 OKU masih saja melakukan pungutan liar di lingkungan Sekolah dengan berbagai modus untuk mencari keuntungan pribadi dan memberatkan para siswa dan siswi bersekolah di SMP Negeri 25 OKU aturan dan perundang undangan yang menegaskan tidak di perboleh kan nya memungut iuaran atau sejenis lain nya agar tidak memberatkan bagi orang tua murid.

Saat salah satu rekanan media di OKU mencoba menkonfirmasi kepala Sekolah SMP Negeri 25 OKU guna mencari informasi sebenarnya dengan adanya isu yang berkembang dan kepala Sekolah SMP Negeri 25 OKU pun membenarkan adanya isu tersebut mengenai rehab atau perbaikan lapangan poli dan bulu tangkis itu sudah di sepakati oleh komite dan wali murid yang bersekolah di SMP Negeri 25 OKU ini dan sampul raport pun itu sama hal nya bahkan sebelum saya menjadi kepala Sekolah di sini itu sudah bejalan.”tegasnya

Dengan adanya permasalah ini tidak memberikan perubahan bagi sekolah yang di pimpin oleh kepala sekolah yang sekarang ini bahkan terkesan tetap mempertahan kan budaya pungutan liar di lingkungan sekolah SMP Negeri 25 OKU dengan modus mengalaskan keputusan komite dan di kelolah oleh koperasi kepala sekolah pun tidak ikut campur dalam segala hal, dengan penjelasan kepala sekolah seperti itu dapat di artikan bahwa kepala sekolah tidak ada fungsi dalam suatu kebijakan keputusan yang semestinya seluruh kegiatan apa pun itu di bawah tanggung jawab kepala sekolah.

Mengingat jumlah murid yang bersekolah di smp negeri 25 oku sebanyak 272 orang tentunya mendapatkan bantuan pemerintah pusat yaitu dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) yang mestinya dana tersebut di alokasikan untuk kepentingan aktifitas belajar mengajar disekolah tersebut bukan dengan cara melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi jelas keputusan yang di ambil oleh komite dan koperasi ini mengangkangi.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

( irawan )

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE