Berita

Diduga Ada Pembiaran “Aroma Tak Sedap” RPH Pegirian Surabaya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Ada Pembiaran “Aroma Tak Sedap” RPH Pegirian Surabaya

Pelopornews.co.id – Surabaya – Nampak diduga ada pembiaran tentang adanya “Aroma tak sedap” tercium dari tempat Rumah Potong Hewan (RPH), diketahui bau limbah bekas pemotongan hewan memang ada, namun ada bau lain yang tercium keluar dari lokasi.

Terhembus kabar ada indikasi perlakuan khusus dan istimewa kepada mitra RPH, yang tersiar kabar inisial W bahwa kasak kusuk, yang penuh kecurigaan dikalangan rekanan mitra RPH.

Disinyalir permasalahan tersebut sudah di protes secara langsung ke pihak RPH, oleh para pekerja dan jagal babi yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Rumah Potong Hewan (PMRPH) Surabaya, namun tidak ditanggapi oleh pihak RPH.

“Sudah berulang kali kami melapor maupun mengeluh hal itu ke pihak Kantor Pengurus RPH Pegirian Surabaya, namun laporan dan keluhan kami hanya didengar saja, tidak ada tindakan kelanjutannya. Kalau pun ada tindakan, itupun tidak tegas. Bahkan pihak W berulah, seperti anak kesayangan orang Kantor,” ungkap seorang jagal, anggota Paguyuban saat itu.

Dalam hal ini, para pekerja yang tergabung Paguyuban Mitra Rumah Potong Hewan (PMRPH) Surabaya ini, mengeluhkan atau berkeluh-kesah terkait timbulnya masalah yang dihadapi ini, kepada Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pelopor yang berkantor di Jalan Tunjungan 100 Surabaya.

Sementara pihak Ketua Umum YBH (Yayasan Bantuan Hukum) Pelopor Surabaya Muhammad S.A, S.H, C.NSP dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa pihaknya mencoba menemui langsung pihak Fajar Arifianto Isnugroho selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya yang beralamatkan di Jalan Pegirian Surabaya, untuk koordinasi masalah aroma bau tak sedap dan limbah pemotongan tersebut.

Bahkan Muhammad SA mengatakan, bahwa pihaknya berharap, oknum RPH Pegirian Surabaya agar W dan Mitra Kerja yang lain jangan dibeda-bedakan, karena hal ini juga sudah mendapat perhatian serius dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, khususnya Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Sedangkan PMRPH, lanjut Muhammad SA, sangat berharap ada Perlakuan dan Sikap yang Adil. Bahkan aturan Tata Tertib maupun Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya dengan RPH Pegirian tersebut, Wajib diperlakukan yang sama, dan mohon jangan ada Perbedaan kepada Mitra Kerja.

Lebih jauh, Ketua Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen ini menduga ada Kerugian Negara terhadap tindakan yang diambil oleh pihak manajemen RPH Pegirian Surabaya.

Kegiatan penggunaan fasilitas oleh Mitra Kerja Jasa Pengguna Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya dapat menimbulkan beban biaya lebih banyak dan yang tidak termasuk (Retribusi).

Diantara lain ; Penggunaan Lahan dan Tagihan Listrik atas penggunaan Cold Storage, serta Biaya Pembersihan Limbah yang berlebihan harus ditanggung oleh pihak Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya.

“Sedangkan kantor Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya merupakan Aset Daerah dan juga (Negara), serta Modal Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), masih termasuk dalam penggunaan Anggaran Daerah Kota Surabaya (Keuangan Negara),” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Muhammad mengatakan, bahwa pihak RPH Pegirian Surabaya dapat menelaah runut permasalahan satu demi satu dengan bijak, tanpa timbul perbedaan satu dengan yang lain. Maka hal ini yang diharapkan oleh semua pekerja,” tandas Ketua UmumYBH Pelopor Muhammad SA.

(Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE