Pelopornews.co.id, — Batang — Melanjutkan berita sebelumnya wartawan yang di larang meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Batang provinsi jawa tengah, Forum Jateng Bersatu ( FORJAB ) mendatangi BPN guna layangkan surat klarifikasi. Kamis (8/6/2023)
Dalam kedatangannya selain mengantarkan surat beliau juga ingin mengetahui sebenarnya ada apa hingga sampai pihak BPN sendiri melarang liputan dalam kegiatan audiensi tersebut hingga menabrak aturan Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Sementara itu FORJAB sendiri yang dipimpin langsung oleh Ali Rosidin di dalam klarifikasinya kepada pihak BPN ditemui oleh Siti Sulistiah selaku Kasi Sengketa di dampingi Rani Kasubag TU menyayangkan yang semestinya hal tersebut tidak terjadi dikarenakan seharusnya pejabat publik melayani justru malah menghalang-halangi tugas pokok wartawan dalam mencari informasi.
” Kedatangan kami dari FORJAB untuk klarifikasi kepada BPN, sebenarnya ada apa dengan BPN , sampai melarang awak media atau rekan wartawan untuk melakukan peliputan yang sudah menjadi tugasnya ” Tegasnya.
” Dalam tugas kejurnalistikan wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,dan BPN melanggar UU nomor 14 nomor 2008,sehingga sikap arogansi BPN yang menghalangi tugas jurnalis mencederai perasaan rekan wartawan yang bertugas saat meliput di BPN ” Tambahnya .
Ditempat yang sama, dari pihak BPN sendiri justru berdalih bahwasanya pada saat itu tidak berniat menghalangi tugas wartawan di melaksanakan tugasnya untuk liputan namun hanya saja mengenai keterbatasan ruang atau tempatnya terbatas.
” Kemarin saat audiensi Bapak Karnoto dengan BPN, pihak BPN tidak bermaksud melarang wartawan untuk masuk ke ruangan, mengingat ruangan yang digunakan ukurannya cukup sempit sehingga kami hanya mempersilahkan pak karnoto dengan kuasa hukumnya untuk audiensi. Untuk surat yang dikirimkan oleh FORJAB kami akan membalasnya, ” Kilahnya.
Selanjutnya, FORJAB juga melayangkan surat resmi kepada BPN untuk memberikan pernyataan resmi selaku perwakilan dari rekan media untuk memberikan jawaban yang tegas, apabila hal ini tidak diindahkan oleh BPN maka kami akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, dalam tugas kejurnalistikan wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,dan BPN melanggar UU nomor 14 nomor 2008,sehingga sikap arogansi BPN yang menghalangi tugas jurnalis mencederai perasaan rekan wartawan yang bertugas saat meliput di BPN.
(Edy)