Batang, BPN

BPN Batang Beri Jawaban, Karnoto: Satu Obyek Muncul Dua Tanda Tangan


Penulis : Redaksi Pelopornews

BPN Batang Beri Jawaban, Karnoto: Satu Obyek Muncul Dua Tanda Tangan

Keterangan foto : Suwarno saat klarifikasi menjelaskan jawaban untuk karnoto bertempat di kantor BPN Batang (5/6/2023).

Pelopornews.co.id, — Batang — Karnoto pengusaha property yang sebelumnya sempat mempertanyakan perihal Speciement tanda tangan oknum notaris Pongki Sugiharto kini mendatangi BPN Batang Kembali guna melakukan audiensi yang kedua kalinya untuk mencari keadilan serta mempertanyakan keabsahan jawaban tanda tangan yang terdaftar di BPN Batang. Senin (5/6/2023)

Dengan adanya audensi tersebut pihak karnoto memperjelas dugaan spesiement yang berbeda beda tersebut merujuk saat pada sumpah pengangkatan jabatan notaris Pongki Sugiharto yang telah mengajukan perubahan spesiement pada tanggal 11 Januari tahun 2016.

Keterangan foto : Karnoto saat membeberkan kejanggalan beberapa tanda tangan yang berbeda-beda bertempat di kantor Notaris Pongki Sugiarto yang tutup saat itu. Senin (5/6/2023 Dok. Edy Pelopornews)

Sementara itu Suwarno selaku kasi pengadaan menjelaskan bahwa di dalam audiensi tersebut pihak BPN sudah memberikan jawaban melalui tiga item , ” Yang pertama pak karnoto menyampaikan isi dari jawaban surat yang kami sampaikan,dan kita tadi kita sama-sama memberikan jawaban dan Pak karnoto Alhamdulillah bisa memahami” Ujar Suwarno.

” Point yang kedua pak karnoto juga membawa akte salinan jual beli kalau tidak salah ada 16 salinan akte , dan memang ada salah satu akte yang pak karnoto ingin klarifikasi antara pembeli dengan pak karnoto yang kemungkinan tanda tangan nya berbeda, dan kami juga memberikan kesempatan dengan pemenuhan prosedur melalui permohonan ” Jelasnya.

Selain itu dari pihak BPN sendiri belum bisa memastikan bahwa keabsahan tanda tangan yang mana yang asli yang dimiliki oleh notaris Pongki, beliau hanya menyampaikan yang bisa memastikan keaslian tanda tangan itu hanya aparat penegak hukum ( APH ) .

Ditempat terpisah, pihak karnoto mencoba mendatangi kantor notaris Pongki guna untuk mengklarifikasi dengan jelas yang mana dirinya(karnoto) di duga telah mengaku-ngaku kalau ia tidak termasuk dalam legal standing dalam akte jual beli (AJB) yang mana tiga tanda tangan tersebut telah di paparkan dalam media cetak maupun online.

” Saya disitu setiap AJB yang saya paparkan menjadi legal standing, akan tetapi di luar dugaan yang mana saya ketemu dengan PH nya saudara Pongki Sugiharto bisa merembuk dan memediasikan dengan baik malah justru kantor saudara notaris Pongki memilih tutup, dan tidak ada perwakilan baik dari pihak kuasa hukumnya maupun yang bersangkutan ” Ungkap karnoto.

Menurut karnoto bahwa kedatangannya ke kantor notaris Pongki Sugiharto justru akan menunjukkan tanda tangan AJB yang ada tiga macam tersebut dan menunjukkannya dalam tempo tahun yang berbeda dan tanda tangan yang berubah-ubah tanpa diketahui yang mana yang asli.

” Ia mengambil tanda tangan tersebut setelah yang perubahan tahun 2016, padahal ini belum bisa berlaku ke kita meski dari keterangan BPN sejak Januari tahun 2016,dan ini AJB tahun 2015 dan ia belum bisa menerapkan hal ini, dan disinipun tertera karnoto sebagai tuan penjual, dan parahnya lagi tahun 2013 beliau juga menandatangani seperti setelah perubahan, ini harusnya bukan tanda tangan yang seperti ini dan ini dia cantumkan di tahun 2016 keatas ini dibikin sama rata, ini ya satu macam spesiement” Ujarnya.

Lanjut, karnoto membeberkan bahwa dalam satu obyek akte pembeli dan penjual itu sudah berbeda, dan ada satu obyek dalam akte jual beli juga muncul dua tanda tangan
” Untuk penjual ( karnoto) tanda tangannya seperti ini, dan pembeli juga seperti ini,terus perubahannya itu mau ikut siapa? Dan di tahun 2014 ini ada gak perubahan resminya dimana perubahan yang secara sah, jadi yang pertama tadi motifnya keatas yang kedua tarikanya panjang dan yang ketiga kaya gini ” Lanjut karnoto.

Selama berita ini diturunkan belum ada klarifikasi secara jelas dari Notaris Pongki Sugiharto baik melalui kuasa hukumnya maupun yang mewakili secara sah di karenakan awak media maupun pihak karnoto yang berusaha mengklarifikasi Pongki selalu terkesan menghindar dan ketika ke kantor pun selalu tidak ada di tempat dan sulit untuk dihubungi.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE