Surabaya – Pelopornews.co.id – Tak ada putusnya trend Fenomena Penyalahgunaan Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba), yang termasuk dalam Extraordinary Crime atau Kejatahan yang sangat luar biasa, sehingga perlu diterapkan Hukum dan Penanganannya juga yang luar biasa pula, oleh karena sifatnya Lintas Negara, melibatkan Jaringan Terorganisir dan Berdampak Luas terhadap Generasi Penerus Bangsa.
Dikarenakan, dari Data Badan Narkotik Nasional (BNN) terkait para Pemakai Narkoba di Indonesia 40 orang hingga 50 orang yang Meninggal sia-sia per-Hari atau sekitar 1.500 orang per-Tahun, jumlah Nyawa Terenggut tidak sedikit setiap harinya, yang akan semakin terus bertambah jumlahnya.
Oleh karena itu, kiranya Penanganan terhadap Terdakwa Rio Dono Doliyanto yang diduga tidak luar biasa hakim dan JPU sepakat ditangani dengan landai landai saja.
Adapun didalam proses Pemeriksaan Perkara Terdakwa Rio Dono dengan Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2026/PN Sby dipersidangan semenjak adanya Jadwal Sidang PERTAMA Tanggal 17 Maret 2026, yang tertulis JPU tidak bisa menghadirkan Terdakwa.
Untuk Sidang KEDUA Tanggal 2 April 2026 agenda Pembacaan JPU juga tidak bisa menghadirkan Terdakwa.
Untuk Sidang KETIGA Tanggal 9 April 2026 agenda Pembacaan Dakwaan, JPU juga tidak bisa menghadirkan Terdakwa.
Pada Sidang ke EMPAT Tanggal 16 April 2026 agenda Pembacaan Dakwaan JPU itupun tidak bisa menghadirkan Terdakwa.
Pada Sidang ke LIMA Tanggal 23 April 2026 agenda Sidang seperti Jahitan Konveksi saja, yakni Pembacaan Surat Dakwaan, Keterangan Saksi, dan juga Keterangan Terdakwa.
Untuk Sidang ke ENAM Tanggal 30 April 2026 agenda Pembacaan Surat Tuntutan ditunda, JPU belum siap .
Untuk Sidang ke TUJUH Tanggal 7 Mei 2026 agenda Pembacaan Tuntutan ditunda lagi, JPU belum siap .
Sidang ke DELAPAN tanggal 7 Mei 2026 agenda pembacaan tuntutan ditunda JPU belum siap.
Sidang ke SEMBILAN tanggal 18 Mei 2026 agenda pembacaan tuntutan dituda JPU belum siap.
Sidang ke ke SEPULUH tanggal 19 Mei 2026 agenda sidang tuntutan dari JPU
Sidang ke SEBELAS tanggal 26 Mei 2026 agenda sidang pembelaan .
Dari Jadwal Sidang tersebut diatas, sering sekali sSidang Ditunda hingga Delapan (8) kali Penudaan persidangan .
Kiranya Jaksa Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menangani Perkara ini lagi Obral Tuntutan terhadap Terdakwa Dono Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti (BB) 236 Gram Dituntut cuman 8 Tahun Penjara.
Dalam Tuntutan JPU Tanggal 19 Mei 2026 yang lalu, menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rio Dono Doliyanto Bin Sufono dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Tahun 8 (Delapan) Bulan dikurangi Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani dengan perintah Terdakwa tetap Ditahan.
Disamping itu Membayar Denda Kategori sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) yang wajib dibayar dalam waktu 3 (Tiga) Bulan setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap. Apabila Denda tidak dibayar, Harta Kekayaan Terpidana Disita dan Dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai Harta yang cukup untuk Membayar Denda, di Pidana dengan Pidana Penjara selama 190 (Seratus Sembilan Puluh) Hari.
Untuk diketahui, bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 Desember 2025, sekira Pukul 01.00 WIB, saat Terdakwa hendak menemui Saksi Muji Astutik (dilakukan Penuntutan secara terpisah) guna mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 Gram di depan pintu Kamar 1001 Hotel Artotel Ts Suites yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian Dua Petugas Kepolisian, yakni Saksi Muchamad Daniel Mahendra dan Saksi Dimas Arif Sufi yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa terdapat Peredaran Bebas Narkoba, kemudian melakukan Penangkapan dan Penggeledahan kepada Para Terdakwa dan ditemukan Barang Bukti.
Barang Bukti (BB) yakni:
1 (Satu) Kantong Plastic Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,793 Gram.
1 (Satu) Kantong Plastic Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 41,742 Gram.
Selanjutnya dilakukan Pengembangan di Rumah Kontrakan Milik Terdakwa, yang beralamat di Jalan Sememi Jaya V Utara, Blok III No. 126, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur ditemukan Barang Bukti (BB) yang berupa.
Barang Bukti Tambahan yaitu:
1 (Satu) Kantong Plastic Klip berisi Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 100,020 Gram.
1 (satu) kantong plastic klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 93,631 Gram.
4 (empat) Bendel Plastic Klip.
1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik, Warna Silver, merk CAMRY.
1 (Satu) Buah tempat Duduk Kayu Kecil, Warna Hitam yang dibagian Bawah terdapat Tempat/Ruangan yang digunakan untuk Menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut.
Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
(Red/Brts/Iful)
