Nasional

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya Utara, Seorang Pengedar Diamankan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya Utara, Seorang Pengedar Diamankan

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Surabaya Utara berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga asal Omben, Sampang, Madura, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram yang dikemas dalam 76 kantong plastik kecil siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Surabaya Utara.

“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal di kamar kos kawasan Jalan Hangtuah VI, Kecamatan Semampir, Surabaya,” ujar AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkoba. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain sabu seberat 42,924 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai sebesar Rp250.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp950 ribu per gram dan melakukan pembayaran menggunakan sistem setor setelah barang berhasil terjual.

“IM mengedarkan kembali sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu per poket dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Februari 2026,” terang AKBP Dodi.

Tersangka juga mengaku rutin membeli sabu dari pemasoknya sebanyak 20 hingga 50 gram setiap minggu. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung di sekitar kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.

Kepada penyidik, IM berdalih nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi setelah berhenti dari pekerjaannya dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Red/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE