Nasional, Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pembuang Limbah Kurban ke Sungai, Satu Pelanggar Diproses Tipiring


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pembuang Limbah Kurban ke Sungai, Satu Pelanggar Diproses Tipiring

Surabaya, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat mengantisipasi pencemaran air sungai selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli pengawasan pembuangan dan pencucian rumen (kotoran hewan kurban) di sepanjang Kali Surabaya yang dimulai dari Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).

Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah hasil pemotongan hewan kurban di sungai. Dari jumlah tersebut, satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan penyitaan KTP untuk diproses melalui jalur pengadilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, kelompok yang ditindak terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” ujar Fikser.

Menurutnya, langkah penindakan melalui sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup, pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta yang besarannya diputuskan oleh hakim di pengadilan.

“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” tegasnya.

Fikser menambahkan, patroli intensif tersebut dilakukan karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih bagi masyarakat Kota Surabaya, sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan selama Iduladha, Pemkot Surabaya membagi wilayah menjadi lima zona pengawasan. Dalam pelaksanaannya, DLH berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Kota Pahlawan.

Selain pengawasan, Pemkot Surabaya juga memberikan kemudahan bagi masjid maupun panitia kurban yang melakukan penyembelihan dalam jumlah besar. DLH menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis selama empat hari hingga Minggu mendatang.

“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terang Fikser.

Terkait pengelolaan limbah darah, ia mengimbau panitia kurban untuk menampungnya terlebih dahulu, misalnya dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik hingga membeku, kemudian dibuang ke TPS agar dapat diangkut petugas dengan aman. (Saipul)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE