Nasional

Patroli Skala Besar Polres Lamongan, 64 Motor Berknalpot Brong Ditilang


Penulis : Redaksi Pelopornews

Patroli Skala Besar Polres Lamongan, 64 Motor Berknalpot Brong Ditilang

LAMONGAN – Pelopornews.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Lamongan menggelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu malam (30/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan pelanggaran lalu lintas.

Patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta Polsek jajaran Polres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan bahwa kegiatan patroli skala besar ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, kawasan keramaian masyarakat, jalur protokol, hingga titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pengendara pada malam hari.

Selain memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hamzaid, kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas.

“Patroli ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Selain mencegah tindak kejahatan, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang suaranya mengganggu masyarakat dan menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan respons cepat atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

Dari hasil patroli, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan menindak sebanyak 64 kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Polres Lamongan berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan ketertiban bersama.

Hingga patroli berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lamongan terpantau aman, tertib, dan kondusif.

 

(Red/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE