Polri

Muncul Draf “Perppu Polri Humanis 2026”, Usung Konsep Polisi Pengayom dan Reformasi Internal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Muncul Draf “Perppu Polri Humanis 2026”, Usung Konsep Polisi Pengayom dan Reformasi Internal

Jakarta – Pelopornews.co.id – Sebuah Dokumen bertajuk “Draf Perppu Polri Humanis 2026” beredar luas dan menjadi Perbincangan Publik. Konsep Reformasi Kepolisian tersebut mengusung Slogan “Polri = Penjaga Madu, Bukan Pencuri Madu” dengan nama Sandi Ops Sarang Madu 02.

Dalam Draf tersebut memuat sejumlah Gagasan Reformasi Internal Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Penataan Organisasi, Budaya Pelayanan, Penggunaan Atribut, hingga Sistem Pengawasan Anggota Kepolisian.

Dalam bagian Asas dan Tujuan, Konsep tersebut menekankan, bahwa Polri harus bekerja di bawah Hukum dan Etika, bukan berada berdasarkan kepentingan Personal. Reformasi itu juga disebut bertujuan mewujudkan Polri Presisi yang Profesional, Modern, Terpercaya, dan Humanis.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, ialah usulan Perampingan Struktur Organisasi di Tingkat Mabes dan Polda, dengan Penguatan Pelayanan di Tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas.

Bahkan dalam Draf itu juga disebutkan Rasio Ideal Satu Anggota Polisi untuk 250 Warga agar Pelayanan Masyarakat lebih Maksimal dan Fokus pada Pendekatan Akar Rumput.

Selain itu, terdapat usulan Regenerasi Perwira dengan Mekanisme Pensiun Dini Sukarela bagi Perwira Menengah dan Tinggi, serta Sistem Promosi Berbasis Poin Terbuka guna Menghapus Praktik Senioritas dan Titipan Jabatan.

Selain itu pada Sektor Atribut dan Seragam, Draf tersebut mengusulkan Penggunaan Seragam yang lebih Sederhana dan Humanis. Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) disebut hanya diperuntukkan bagi Satuan Tertentu seperti Brimob, Densus, dan SAR.

Sedangkan Konsep itu juga Mengatur Transparansi Identitas Anggota melalui Kewajiban Penggunaan Nama Terang, Nomor Registrasi Personel, serta Atribut Moral bertuliskan “Jaga Orang Lain”.

Sementara di Bidang Kewenangan dan Persenjataan, maka Draf mengusulkan Penggunaan Bodycam dan Audit Digital untuk setiap Penggunaan Senjata Api dalam waktu kurang dari 24 jam guna meningkatkan Akuntabilitas Penegakan Hukum.

Sedangkan dalam Aspek Pengawasan, Konsep tersebut Mendorong perihal Keterlibatan Pengawasan Sipil melalui Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, DPR, dan penggunaan Sistem Audit Berbasis AI oleh Propam dan Irwasum.

Draf juga memperkenalkan Budaya Internal bertajuk “Jaga Orang Lain” yang berisi Empat Prinsip Moral Anggota Polri, yakni terkait Ibadah, Kepatuhan SOP, Kepedulian terhadap Keselamatan Masyarakat, dan Tanggung – jawab Kemanusiaan.

Dalam bagian penutup, Implementasi Perppu, disebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027 dengan masa Sosialisasi selama Enam Bulan dan Evaluasi Berkala setiap Semester.

Meski masih berupa Konsep dan belum menjadi Dokumen Resmi Pemerintah, maka Draf tersebut memunculkan beragam Respons, mulai dari Masyarakat, karena dianggap menawarkan Pendekatan Reformasi Polri yang lebih Humanis dan Berorientasi Pelayanan Publik.

(Hendri/Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE