Surabaya, pelopornews.co.id – Sidang Kasus Kecelakaan Maut, yang menewaskan seorang pria bernama Mudji Tahit (59) digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Melania Safitri (24), dengan menyatakan, bahwa Terdakwa MELANIA SAFITRI terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dakwaan Kedua dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELANIA SAFITRI dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) Unit Mobil Honda No. Pol: L-1070-DAW.
1 (satu) Lembar STNK Mobil Honda No. Pol L-1070-DAW atas Nama Melania Safitri.
dikembalikan kepada MELANIA SAFITRI.
Untuk 1 (satu) Buah Sepeda Pancal Merk Phonix Warna Pink.
dikembalikan kepada Ahli Waris Korban MUDJI TAHIT (Alm), yaitu Saksi SISWO HARPENI.
Perkara ini bermula dari insiden Tragis yang terjadi pada Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan Js Sticker, Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Terdakwa yang saat itu mengendarai mobil Honda HRV bernomor Polisi L-1070-DAW, yang dalam keadaan Mabuk dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), telah Menabrak Korban yang sedang mengayuh Sepeda Pancal di area Zebra Cross.
Korban yang dikenal sebagai Pengatur Lalulintas Swadaya atau “Pak Ogah” itu, yang Tertabrak dan terpental sejauh 42 meter dan hingga Meninggal Dunia (MD) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sehingga dalam Dakwaan Primer, Jaksa menyatakan, Terdakwa Lalai dalam Mengemudikan Kendaraan sehingga menyebabkan Kecelakaan Fatal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam Dakwaan Alternatif, Jaksa menjerat Terdakwa karena sengaja Mengemudi dalam keadaan Membahayakan hingga Menyebabkan Kematian.
Fakta persidangan mengungkap, bahwa pada malam pergantian Tahun, Melania berangkat dari Apartemen Twin Tower yang menuju tempat hiburan malam H.W. Tiger dan meminum satu botol minuman Beralkohol merek Singleton. Setelah usai berpesta, ia tetap nekat mengemudi pulang menuju Bangkalan, Madura.
Di sepanjang Jalan Kedung Cowek, Mobil Terdakwa yang melaju di Jalur Cepat dengan Kecepatan Tinggi, dan menabrak Korban Mudji Tahit yang tengah menyeberang. Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Soetomo, Korban mengalami sejumlah Luka Berat (LB), termasuk Memar, Lecet, Patah Tulang, serta Gejala Mati Lemas.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andrianto membenarkan, bahwa adanya Kecelakaan. Namun menyatakan, bahwa Perkara langsung ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Siswo mengungkapkan, bahwa ayahnya baru saja pulang dari Warung Kopi menuju Rumah Kos di Jalan Kedinding Lor saat ditabrak dari belakang. “Mobil baru berhenti setelah menabrak Trotoar,” ujarnya.
Meski demikian, proses Hukum tetap berlanjut. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk Pembacaan Pleidoi atau Nota Pembelaan dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa.
Kasus Wanita Mabuk bernama Melania
Safitri (24), Warga Dukuh Kupang
Barat, yang menabrak pria bernama
MUdji Tahit (59) hingga tewas di Jalan
Kedung Cowek Surabaya dekat SMPN
39 pada hari Rabu (01/01/2025), pukul 03.00 WIB,
Perkara ini menuai kontroversi. Sebab, Melania yang mengemudikan Honda HRV Nomor Polisi L-1070-DAW dan
tidak memiliki SIM A, melaju dengan
Kecepatan Tinggi hingga menabrak pria
yang berprofesi sebagai Pak Ogah atau
Polisi Cepek (Pengatur Arus Lalulintas).
Dari peristiwa Kecelakaan itu.
(Bertus).