Tegal, Pelopornews.co.id — Berawal dari aduan masyarakat adanya kegiatan ngangsu dan penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Untuk memastikan kebenarannya rekan rekan media melakukan investigasi tepatnya di Desa Jatimulya Rt 05 Rw 04, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Kamis 22/5/2025 pukul 14.23 Wib
Pada waktu investigasi rekan rekan media menemukan barang bukti puluhan jerigen sudah berisikan BBM subsidi jenis Solar juga Pertalite, satu unit truk bak warna orens nopol G 1501 LP yang diduga digunakan untuk ngangsu solar di SPBU. Rekan – rekan media juga melihat baru selesai nyedot solar dari tangki dipindah kedalam Jerigen.
Saat dikonfirmasi awak media dengan nada yang kurang sopan 2 oknum yang diduga pengangsu solar mengelak bahwa dirinya ngangsu solar subsidi untuk dijual ke petani, “ucapnya.
Selanjutnya rekan rekan media meninggalkan tempat yang diduga untuk menimbun dan menuju ke Polsek Surodadi dengan maksud melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menunjukkan bukti dokumentasi foto dan vidio.
Setelah menunggu hampir 1 jam pihak Polsek bersama rekan rekan wartawan mendatangi tempat yang diadukan, namun sangat disayangkan karena lamban dalam menangani aduan masyarakat.
Setibanya di lokasi Barang bukti puluhan jerigan solar ternyata sudah dihilangkan, tapi masih ada barang bukti 3 jerigen pertalite dan 1 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk ngangsu solar sudah diganti Nopol yang sebelumnya Nopol G 1501 LP dirubah menjadi Nopol G 8308 LZ. Modusnya jelas mobil truk diganti plat nomor dan barcode untuk ngangsu solar SPBU.
Dua Anggota Polsek Surodadi tidak berani mengambil langkah tegas padahal jelas masih ada barang bukti pertalite 3 jerigen dan pemalsuan data nopol Truk yang diduga digunakan untuk ngangsu solar. Sangat disayangkan pihak Polsek tidak mengambil langkah tegas hanya menyarankan agar rekan rekan media melaporkan ke Polres.
Melihat kejadian tersebut, tentunya masyarakat menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian dan pembiaran, karena pihak polsek tidak mengambil langkah tegas apapun.
Perlu diketahui bahwa Pemalsuan nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 480 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
Pasal 263 KUHP: Menjelaskan tentang pemalsuan dokumen secara umum, termasuk pemalsuan plat nomor. Ancaman hukuman untuk pemalsuan dokumen ini adalah penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 480 KUHP: Aturan tentang penggunaan dokumen palsu, termasuk plat nomor palsu. Menggunakan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal ini.
Pelanggaran Lalu Lintas: Penggunaan plat nomor palsu juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan maksimal 2 bulan.
Kami rekan rekan media berharap pihak Paminal Polda Jateng segera melakukan penyelidikan terkait kinerja Polres Surodadi Kabupaten Tegal Jawa Tengag. (Edy)