LUMAJANG, Pelopornews.co.id – Dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang guru ASN sekaligus pelatih ekstrakurikuler di salah satu SMP di Lumajang inisial DIK kini memasuki tahap penyidikan. Polres Lumajang menyatakan akan segera merilis perkembangan resmi kasus ini ke publik.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan sudah hampir selesai. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya.
“Sekarang masih proses penyidikan, insyaallah akan segera kami rilis karena sudah mendekati akhir penyidikan,” kata Kapolres dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Kapolres juga menegaskan bahwa atensinya dalam kasus ini semata karena dampak traumatis yang dialami korban, bukan latar belakang atau status pelaku.
“Kita melihat dampaknya pada korban. Trauma ini bisa merusak masa depan anak. Jadi bukan soal latar belakang pelaku, tapi soal perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Trauma Healing Dilakukan, Tapi Rasa Aman Terlanjur Terkoyak
Polres Lumajang menyatakan sudah mulai melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban. Namun publik menilai tindakan itu belum cukup jika aparat tidak bertindak cepat dan transparan.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ini mencoreng dunia pendidikan dan nama baik Kabupaten Lumajang,” ujar Kapolres.
Dugaan Lama, Penanganan Baru Serius
Ironisnya, kasus ini baru mendapat atensi serius setelah laporan masuk sejak 26 Maret 2025. Korban adalah siswi kelas 7 SMP yang melaporkan tindakan asusila oleh oknum guru berinisial DIK, yang juga melatih kegiatan ekstrakurikuler.
DIK yang saat ini mengulur waktu dengan berbagai cara dan sedang dirawat di Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Lumajang tidak bisa membuat kasus ini berhenti dan akan terus berjalan mengingat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana serius yang berdampak besar bagi korban. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri, kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme (Restorative Justice) RJ atau kata lain Damai karena sudah menjadi atensi Kapolres Lumajang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang baru menonaktifkan oknum guru tersebut dari aktivitas sekolah pada 11 April 2025—lebih dari dua minggu setelah laporan masuk. Penanganan yang lambat ini menimbulkan pertanyaan publik soal komitmen perlindungan terhadap anak di dunia pendidikan. (Rf)