Tanjung Perak, Pelopornews.co.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim. setelah kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu di parkir di depan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib,
“Tersangka R ini di ketahui mencuri sepeda motor milik korban MT yang terparkir di depan rumahnya jalan Jatipurwo 4 surabaya. Saat Beraksi di teriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semanpir Kompol Eko Adi Wibowo, pada Minggu (05/05/2024).
Setelah di teriaki anak kecil, korban yang sewaktu tidur tiba-tiba terbangun dan melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
“Setelah tertangkap korban, warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas dia.
Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang saat itu lagi geram dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang di amankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.
Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. (Muis/hum)