Rembang, Pelopornews.co.id – Proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.’Laporan dilayangkan oleh L.embaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Senin, 27 Mei 2024.
Laporan tersebut sudah mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, ‘Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”.
Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak LP3 menyertakan surat laporan dan sejumlah dokumen bukti pendukung sebanyak satu bandel kepada Kejaksaan Negeri Rembang.’Diduga’ dalam proyek senilai sekira Rp 26 miliar tersebut ada kerugian negara hingga mencapai Rp 15 miliar Rupiah.
Laporan secara simbolis diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yulianan Indra.’Ketua LP3, Bapak Sunardi mengungkapkan, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).’Proyek tersebut diwujudkan antara lain berupa laptop dan proyektor menyasar Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.”Katanya.
Bapak Sunardi menyebutkan, saat itu ada pengadaan laptop sebanyak 3.150 unit, lalu router 210 unit, proyektor 210 unit serta konektor sebanyak 210 unit.”Modus operandi yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi itu adalah dilakukan markup anggaran sejumlah peralatan TIK, seperti laptop.”Sehingga harga sejumlah alat TIK tersebut diyakini tidak sesuai dengan harga konsolidasi laprop produksi dalam negeri berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).’Selain itu, sejumlah alat TIK tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi semestinya.
“Sekolah Dasar sebagai pihak penerima sasaran program tersebut tidak mengetahui berapa harga satuan laptop yang diberikan oleh Dindikpora itu,Ia mengatakan, sebagai pihak terlapor adalah Kepala Dindikpora dan sejumlah panitia pada proyek tersebut.
“Mereka yang disebut dalam dokumen laporan antara lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).“Kami mengadukan anggaran DAK proyek TIK patut diduga melanggar reguilasi dari LKPP, terkait konsolidasi pengadana laptop produk dalam negeri.Serta Kegiatan penggadaan itu dilakuakn di Dindikpora Rembang pada tahun 2022,” ujarnya.
“Dugaan Tersebut Dilaporkan Ketua Dari LP3 Bapak Sunardi Dan Di Dampingi Lembaga KPK Teritorial Jawa tengah Dan Lembaga GNPK Rembang Untuk Nantinya Segera Di Tindak lanjuti Oleh Kejari Rembang.
“Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini. Agar Segera ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Rembang,” Pungkasnya.
(Wiyanto)