Jawa Tengah, Pekalongan

Tanah Haji Subhan Belum diganti Rugi, Didik Pramono dan Zainudin Tetap Blokade Akses Jalan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tanah Haji Subhan Belum diganti Rugi, Didik Pramono dan Zainudin Tetap Blokade Akses Jalan

Ket foto : Saat pemasangan spanduk kembali setelah dirusak oleh oknum

Pelopornews.co.id, — Pekalongan –Tak ada kepastian membayar ganti rugi lahan terdampak proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger Paket II di Pantai slamaran kota pekalongan jawa Tengah, kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono ketiga kalinya memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan. Rabu (17/5/2023)

Namun kali ini spanduk terlihat berganti tulisan dengan tertulis ‘Barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP dan Tanah Milik H.Subhan dalam tulisan Spanduk yang dipasang’.

Selanjutnya Aksi juga menghentikan aktivitas para pekerja pembanguan proyek senilai Rp 1,24 triliun. terlihat puluhan truk di lokasi pengangkut matrial pun tidak bisa masuk ke lokasi proyek dan harus putar balik.

“Aksi penutupan hari ini, karena setelah dua pekan tidak ada kejelasan atau keseriusan dari Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugi. Maka dari ini kita lakukan penutupan akses yang terdampak proyek milik pemerintah,” kata Zainudin. Selasa (16/5/2023)

Ia menyebutkan bahwa lahan milik kliennya yang terdampak proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya seluas 1,5 hektare.

Sementara itu Zainudin mengatakan, bahwa sudah dua kali melakukan negosiasi dengan pihak Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana , namun hinga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait akan di ganti ruginya kapan.

“Dua kali negosiasi tapi tidak menghasilkan yang memuaskan, tidak ada titik temu. Hanya janji-janji akan diganti rugi pemerintah,terus tidak ada kejelasan dan deadline ya itu tidak ada sedangkan liat sendiri ,pihak proyek masih seenaknya menempati lahan bapak H.Subehan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama didik Pramono menyatakan sikap tetap akan melakukan aksi-aksi terus sebelum ada ganti rugi lahan milik kliennya.

“Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami tidak boleh dilakukan pekerjaan,” tegas Didik Pramono

Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepihak berwajib apabila pihak proyek memaksa masuk dipekarangan milik kliennya.

“Kemaren kita laporkan perusak bambu dan spanduk semoga cepat tertangkap pelakunya,” jelasnya

Perlu di ketahui, Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul pantai slamaran Kota pekalongan dengan modus hibah, bukan hanya Haji Subchan saja,tak sengaja juga bertemu warga Degayu bernama Sohibin juga mengaku belum diganti rugi tanah miliknya tapi sudah dikerjakan oleh pihak PT.Brantas Abipraya.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE