Kriminal, Rembang

Sobri Diduga Sang Pencuri Alat Panen, Kini Akan Dilaporkan Oleh Tim Media dan LSM Di Kabupaten Rembang


Penulis : Redaksi Pelopornews

Sobri Diduga Sang Pencuri Alat Panen, Kini Akan Dilaporkan Oleh Tim Media dan LSM Di Kabupaten Rembang

Pelopornews.co.id, Rembang – Sobri yang diduga sang pencuri dari pengelola alat Combine Harvester Bimo 102 yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) bakal berurusan dengan hukum. Laporan telah dibuat oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyakat didukung oleh beberapa Media Dikabupaten Rembang.

Sedangkan berkas telah lengkap. Pasalnya, Sobri bersama orang lain diluar kelompok diduga telah meng-karyakan alat Combine Harvester Bimo 102 tanpa sepucuk surat kerjasama yang jelas antara dirinya dengan kelompok Tani Gotong Royong.

Menurut beberapa saksi dilokasi alat berada, Alat telah dibawa oleh Sobri sejak 8 Mei 2023. Sedangkan saat itu, ketua kelompok Gotong Royong Abdul Wahib sedang dirawat di Rumah Sakit dan pengurus yang lain tidak mengetahui jika alat dibawa oleh Sobri.

Sobri sendiri merupakan orang lain diluar kelompok Gotong Royong, bahkan orang lain diluar Desa dan diluar Kecamatan.

Combine Harvester Bimo 102 merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan “Pengelolaannya” pada kelompok Gotong Royong. Alat ini berharga Fantastis dan merupakan Barang Milik Negara, sehingga setiap individu berhak untuk melakukan pengawasan penggunaanya.

Alat pertanian besar untuk memanen padi ini berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sekira bulan Maret 2023 telah di droping ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang.

Sedang pengelolaan alat pertanian itu telah diserahkan untuk dikelola oleh kelompok Tani Gotong Royong Desa Gambiran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, bukanya dipakai oleh anggota kelompok, namun alat malah dipakai oleh Sobri yang merupakan warga desa Trembes Kec Gunem Kab Rembang.

Saat dikonfirmasi oleh media dan LSM, Sobri mengatakan hanya berniat mengajari kelompok Gotong Royong, Agar kelompok bisa mandiri dan bisa menjalankan alat.

Namun bukanya kelompok dibimbing, Sobri diduga meng-akali kelompok dengan memakai alat untuk dirinya sendiri, untuk dikaryakan memanen padi sendiri tanpa keterlibatan satupun dari kelompok Gotong Royong, bahkan tanpa sepucuk surat kerjasama apapun.

“Saya hanya mengajari kelompok agar bisa mandiri pak, mengenai hal lain silahkan untuk konfirmasi sendiri kepada kelompok”, papar Sobri.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Bapak Agus Iwan Haswanto, melalui Kabid TPH Fajar Riza Dwi Sasongko, saat dikonfirmasi malah seakan akan membenarkan kelakuan Sobri, dan diduga Kabid TPH terkesan mendukung upaya jelek Sobri ini.

“Dia (Sobri) bilang sendiri pada saya, agar bisa membimbing kelompok ini, setelah mandiri akan ia lepaskan biar bisa berjalan sendiri; itu dia sendiri ngomong begitu sama saya”, jelas Fajar.

Kini masalah besar ini siap dilaporkan, dan selain Sobri turut terlapor adalah Anak Ketua Kelompok Tani, Abdul Wahib selaku ketua Kelompok Tani dan Kabid TPH Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Rembang. (Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE