Pelopornews.co.id – Jember – Polres Jember Tangkap seorang Kurir Pengedar Narkotika jenis Ganja yang berinisial AA (43) dan merupakan anggota jaringan Antar Kota Lintas Pulau, dari Medan ke Bali yang berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Barang Haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas di Bali.
Dari penangkapan orang itu, Polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja Kering, yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.
Pelaku AA merupakan warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap Polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa Barang Bukti (BB) hasil pengiriman dari Medan yang untuk Transit di Jember.
“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan, Penyidik berhasil mengamankan Narkotika Jenis Ganja sebesar 10 Kg beserta Barang Bukti (BB) lainya,” terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Rabu (03/05/2023).
Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa Tersangka ini merupakan Jaringan dari Medan, biasanya dikirimkan melalui Jasa Ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan kembali ke Bali.
“Adapun dalam setiap pengiriman tersebut, Tersangka ini mendapat Upah 500 Ribu Rupiah setiap Kilogram-nya,” kata Hery.
Dari keterangan Tersangka AA, menyebut tidak kenal dengan penerima Paket Daun Ganja Kering yang dikirim ke Bali.
Tersangka AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam Lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan Kardus/Karung Paketan.
Ternyata Penerimaan dan Pengiriman Paket Daun Ganja Kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sudah sebanyak 6 kali, yaitu pada bulan November 2022 sebanyak 8 Kg, bulan Desember 2022 sebanyak 8 Kg juga, bulan Januari 2023 sebanyak 5 Kg, bulan Pebruari 2023 sebanyak 12 Kg, pada bulan Maret 2023 sebanyak 6 Kg dan bulan April 2023 ini sebanyak 10 Kg.
Atas perbuatan Tersangka, maka dikenakan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup dan atau Hukuman Mati. Disamping itu dikenakan juga Pidana Denda paling sedikit 1,3 Miliyar Rupiah dan atau paling banyak 13 Miliyar Rupiah.
(Bertus).